Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hutan
Legislator Ungkap Adanya Rencana Penghapusan UU Kehutanan
2018-09-19 12:25:51
 

Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro saat saat Rapat Kerja dengan Menteri LHK Siti Nurbaya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/9).(Foto: Jayadi/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mengingatkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan adanya indikasi atau rencana beberapa pihak yang ingin menghapus Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan). Sehingga kewenangan akan diambil alih dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Saya ingin mengatakan sesuatu yang cukup krusial. Nampaknya ada keinginan dari pemerintah maupun DPR untuk menghapus Undang-Undang Kehutanan. Kewenangan kemudian akan diambil alih dalam Undang-Undang Pokok Agraria," ungkap Darori saat Rapat Kerja dengan Menteri LHK Siti Nurbaya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/9).

Dijelaskannya, sejak Indonesia merdeka, sudah diatur bahwa kawasan hutan diatur oleh Menteri LHK. Di luar hal itu, diatur oleh UU Pokok Agraria. Jika kawasan hutan dilepas, dan dibuat perkebunan atau sebagainya, barulah hal itu diatur oleh UU Pokok Agraria. "Saya yakin teman-teman di Kehutanan akan keberatan terhadap hal ini. Namun karena kami tidak dilibatkan dalam pembahasannya, maka kami khawatir hal tersebut akan 'kebobolan'," tegasnya,

Selain itu juga, politisi dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menilai ada usaha pemerintah yang ingin mengurangi kawasan hutan, tinggal 70 persen atau sekitar 30 juta hektar akan dikeluarkan dari kawasan hutan. Hal itu sudah terbukti dari adanya beberapa pertemuan di daerah-daerah, Kalimantan Timur misalnya.

"Mereka itu tidak mengerti manfaat hutan apa. Mereka hanya melihat secara ekonomi. Mereka melihat penelantaran saja. Di sini saya katakan pemerintah sekarang tidak perhatian pada hutan. Buktinya tidak ada anggaran yang cukup dialokasikan untuk hutan Indonesia. Pemerintah Korea Selatan saja yang hutannya habis dijajah oleh Jepang, namun dalam kurun waktu 10 tahun membiayai penuh hutan, sehingga menjadi hijau kembali," paparnya.

Menurutnya, hal itu terjadi karena Pemerintah Korsel perhatian kepada hutan dan tahu manfaat hutan. Sehingga membiayai hutannya agar kembali hijau. Ia menilai, hal ini tidak terjadi pada Pemerintah Indonesia. Anggaran sedikit dibanding dengan jumlah hutan yang sangat banyak dan besar, sehingga KLHK terlihat tidak bekerja. Untuk itu, politisi dapil Jawa Tengah itu berharap agar masukan-masukan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KLHK, semata untuk mewarisi hutan Indonesia yang lebih baik lagi bagi generasi penerus bangsa.(ayu/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2