Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Susu
Legislator Usulkan Susu Kental Manis (SKM) Dihentikan Sementara Pemasarannya
2018-07-06 07:59:40
 

Ilustrasi. Susu Kental Manis (SKM).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyarankan agar produk yang berlabel Susu Kental Manis (SKM) yang tak jelas kandungan nutrisinya, dihentikan sementara peredarannya dari pemasaran.

Dia mendesak produsen SKM memberi penjelasan yang sebenar-benarnya soal kandungan yang ada di produk tersebut. Menurutnya, sebelum ada penjelasan, penjualan SKM harus dihentikan sementara.

"Sebelum ada kejelasan soal produk tersebut, sebaiknya penjualannya dihentikan sementara. Sebab, pada kemasan itu secara eksplisit masih tertulis susu kental manis. Kalau memang tidak mengandung susu seperti temuan BPOM, tentu tidak layak dipasarkan dengan label seperti itu," papar Saleh dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Kamis (5/7).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menginformasikan kepada BPOM selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.

Politisi PAN itu mengatakan, produk SKM yang dipasarkan oleh produsen harus jelas nutrisinya. Jangan sampai masyarakat membeli produk yang tidak mengandung nutirisi yang baik seperti yang diiklankan.

"Kalau melihat iklannya, susu kental manis ini kan sangat bergizi. Lalu ada temuan seperti ini. Sudah sepatutnya kita mendapatkan penjelasan resmi dari produsennya. Jangan sampai terkesan ada unsur penipuan di dalamnya," ungkap Saleh.

BPOM telah menerbitkan 4 larangan untuk label dan iklan susu kental manis. Karena produk yang dimaksud tidak mengandung susu sapi, justru malah mengandung lebih dari 40 persen gula, sehingga selain merusak gigi, produk ini juga tidak memiliki kandungan gizi susu. Karena yang dikandung hanya 8 persen lemak susu. Menanggapi masalah ini, Komisi IX akan kembali meminta klarifikasi dari BPOM.

"Walau pernah disinggung dalam rapat, Komisi IX akan meminta klarifikasi langsung kepada BPOM terkait susu kental manis ini. Pasalnya, pernyataan media yang mereka sampaikan telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Apalagi selama ini, masyarakat banyak yang mengkonsumsi susu kaleng kental manis untuk menambah nutrisi keluarga," jelas Saleh.

Sementara, sejumlah produk Susu Kental Manis (SKM) membuat heboh masyarakat. Hal ini terkait dengan larangan yang tertera dalam surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal produk ini yang kandungannya lebih banyak gula.

Menanggapi masalah ini, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta kata susu dihilangkan dari produk kental manis. Menurutnya, tak ada kandungan susu dalam produk kental manis tersebut.

"Jadi harus diganti tagline-nya. Jangan ada kalimat susu, karena faktanya tidak mengandung susu," ujar Irma dalam keterangan pers, Kamis (5/7).

Politisi dari Fraksi NasDem ini telah mengkritisi persoalan susu kental manis sejak dua tahun lalu. Bahkan dia mengatakan kata 'susu' di produk kental manis merupakan penipuan publik.

"Karena selain tidak mengandung susu sapi, ternyata produk susu kental manis ini mengandung lebih dari 40 persen gula. Sehingga selain merusak gigi, produk ini juga tidak memiliki kandungan gizi susu. Karena yang dikandung hanya 8 persen lemak susu. Tentu ini dapat dikategorikan penipuan publik!," tegas Irma.

Sebagaimana diketahui, BPOM mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

Surat tersebut melarang produsen menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya. Produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.(eko/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2