BANDA ACEH, Berita HUKUM - Euforia masyarakat terhadap bendera Bulan Bintang di beberapa wilayah di Aceh Utara semakin semarak, hal ini terlihat dalam beberapa hari terakhir pasca disahkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, di beberapa tempat bahwa masyarakat Kota Lhokseumawe, Aceh Utara dan wilayah lainnya hingga saat ini masih melakukan konvoi bendera hingga upacara resmi pengibaran Bulan Bintang seperti prosesi upacara bendera Merah Putih.
Lembaga Aceh Demokrasi Community (ADC) menganggap bahwa pemerintah Aceh dinilai telah berhasil merasionalisasikan Qanun Bendera dan Lambang Aceh untuk masyarakat.
Pengesahan Qanun tentang Bendera dan Lambang tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk mengimplementasikan butir-butir yang tertuang pada MoU di Helsinki, jelas Ahmad Adamy, Ketua Lembaga ADC Banda Aceh, Sabtu (30/3). Menurutnya, keputusan DPRA dan Pemerintah Aceh, tentang Pengesahan Lambang dan Bendera untuk Aceh sudah tepat, dan jika pun muncul pro dan kontra yang sedang terjadi di Tanah Rencong itu dinilai wajar saja terjadi.
"Sah-sah saja, karena mereka tidak mengerti tentang regulasi pemerintah ini, dan kita akan terus mendukung DPRA dan Pemerintah Aceh supaya Qanun itu menjadi landasan hukum yang kuat sesuai keinginan dan tuntutan rakyat," tandasnya.
Pemerintah Jakarta tidak perlu mengevaluasi qanun yang telah disahkan oleh DPRA, terang ADC. Walaupun keserakahan ada dimana-mana, Adamy yakin bahwa pemerintah pusat akan berbuat hal yang bijak dalam menentukan sikap untuk Aceh.
Luka hati rakyat Aceh kiranya sudah terobati dengan komitmen pemerintah dalam MoU di Helsinki, dan diharapkan pemerintah bisa mengerti kondisi Aceh sekarang ini. Karenanya, pemerintah pusat tidak perlu mempertimbangkan komentar yang memperkeruh suasana, karena GAM bukan borok lama yang akan kambuh lagi.
"Karena setelah ditandatangani kesepahaman antara RI dan GAM di Helsinki, separatis sudah tidak ada lagi di Aceh," katanya lagi.
Selain itu, Aceh juga sangat banyak membantu negara, mulai dari berdirinya negara ini, meskipun hingga saat ini pusat belum bisa memberikan sesuatu yang diinginkan oleh rakyat. Maka dari itu, Lembaga ADC mendukung sepenuhnya pengesahan Qanun lambang dan bendera Aceh benar berdasarkan aspirasi rakyat.(bhc/sul) |