Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
LAF
Lembaga Acheh Future Mendesak Pemerintah Memperhatikan Nasib Anak Aceh
Wednesday 25 Sep 2013 19:36:05
 

Ketua Lembaga Lembaga Acheh Future, Razali Yusuf Kiri, Saat Berbincang Bincang Dengan Awak Media.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Acheh Future (LAF), Mendesak Pemerintah Aceh memperhatikan nasib anak Aceh, yang Kehilangan Orang Tua, hal ini kami sampaikan, mengingat pemerintah Aceh saat ini kurangnya peduli terhadap mereka.

Hal tersebut di sampaikan Ketua Lembaga Acheh Future Razali Yusuf, pada awak media ini, rabu (25/9), menanggapi pemberitaan di media tentang kurangnya kepedulian pemerintah terhadap hal tersebut.

Razali menambahkan, menurut laporan yang kami terima dari tim lembaga kami di lapangan, bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Aceh Anwar, kami minta pemerintah harus lebih serius dalam menangani hal tersebut, mengingat komflik yang berkepanjangan di bumi Serambi Mekkah ini, banyak anak anak yang jadi yatim piatu.

Untuk apa imprasrutur, bila tidak ada generasi penerus, "kami mendesak pemerintah untuk lebih serius memperhatikan anak anak, terutama anak Korban konflik, dan segera harus memperbaiki kinirjanya, demi terujutnya apa yang diharapkan oleh masyarakat Aceh, "ujar Razali Yusuf.

"Hari ini Abu Doto Zaini Abdullah (Gubernur Aceh-Red), kami minta bekerjalah untuk Rakyat Aceh, jangan bekerja untuk kepentingan Kolompok saja," pungkas Razali Yusuf.(bhc/kar)





 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2