Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Zikir
Lembaga Acheh Future Tuding Pemerintah Zikir Rampas Hak Korban Konflik
Friday 27 Sep 2013 18:53:48
 

Koordinator Acheh Future Wilayah Aceh Utara, Iwan Saputra.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Acheh Future (LAF) menunding Pemerintah Aceh, di bawah pimpinan Dr.Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (Zikir), telah merampas hak korban konflik selama puluhan tahun di Aceh.

Buktinya sudah 8 tahun pendatangan Nota Kepahaman MoU Helsinki, masih banyak korban konflik yang belum mendapatkan perhatian pemerintah Aceh / Pusat, hal ini disampaikan Ketua Pusat Lembaga Acheh Future, melalui Koordinator Acheh Future Wilayah Aceh Utara, Iwan Saputra di Lhokseumawe.

Selama ini kami, banyak menerima pengaduan (laporan) dari Masyarakat Korban Konflik bermacam katagori melalui relawan kami disetiap kecamatan di Aceh Utara, "umumnya pengaduan korban yang kami terima dari pedalaman, seperti Paya Bakong, Buloeh Blang Ara, Nisam Antara, Sumirah, Cot girek, Langkahan, Matang Sijuk," ujar Iwan Saputra.

Hasil verifikasi Tim Acheh. Future, nasib para korban sangat memperhatinkan,, 65% dari mereka tersebut tergolong kalangan masyarakat miskin. Pengaduan yang kami terima ada 6 katagori, diantaranya korban Pemerkosaan / pelecehan sexsual, Diyat, rumah dibakar, kekerasan, dan korban harta benda, menurut isi pengaduan yang tertera.

"Menurut data yang kami peroleh, korban sudah berulang kali melaporkan hal ini ke BRA, tapi sampai dengan saat ini belum ada kejelasannya, kami mendesak Pemerintah Aceh /Pusat untuk menyelesaikan hak-hak, Korban konflik yang terabaikan, kami berahap jangan mengalihkan isu-isu lain untuk menutupi keluhan korban konflik, "ujar Iwan Saputra lagi.

Iwan Saputra menambahkan, "untuk apa meracangkan program program yang belum tentu bermamfaat bagi masyarakat, apa bila korban konflik belum semuanya deperhatikan, korban behak menerima dana kompensasi sesuai dengan butir butir dalam Nota kesepahaman MoU Helsinki,' jelasnya.

Bila hak-hak korban tidak perhatikan kita takutkan, Aceh kedepan akan terjadi hal-hal yang tidak kita ingikan, kami sudah berulang kali menyampaikan hal ini ke DPRA, yang deterima oleh Tgk Hasbi Abdulah,dan juga kami telah meyampaikan kepada Gubernur Aceh Dr Zaini Abdulah di Pendopo pada bulan Desember 2012 lalu, itupun belum ada tanda tanda keseriusan pemerintah Aceh dalam menanggapi hal ini.

"Kami sangat kecewa terhadap kenerja Pemerintah Aceh yang mengabaikan keluhan korban konflik," pungkas Iwan.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Zikir
 
  Zikir Tak Mampu Ubah Ekonomi Rakyat
  Tokoh Aceh Merdeka 76 Minta Pemerintah Zikir Jangan Preteli Lambang Pejuangan Aceh
  Program Zikir Hanya 'Dinikmati' Kelompoknya Saja, Kata Mantan GAM Ini
  Lembaga Acheh Future Tuding Pemerintah Zikir Rampas Hak Korban Konflik
  Zikir Berpelukan dengan Jenderal Jawa, Jubir GAM: 'Menyakitkan'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2