JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua Agus Hermanto pada, Selasa (20/10) secara aklamasi mengesahkan lima calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang telah melalui seleksi uji kelayaakan (fit and proper test) Komisi III DPR.
Menurut Ketua Komisi III Azis Syamsuddin yang melaporkan uji kelayakan terdapat 7 nama calon anggota KY periode 2015-2020, Komisi hanya menetapkan lima orang Calon Anggota dan dua calon ditolak.
Kelima nama calon anggota KY yang lolos adalah, Joko Sasmito dan Maradaman Harahap mewakili unsur mantan hakim, Farid Wajdi dan Sumartoyo mewakili unsur Pratisi Hukum, serta Sukma Violetta mewakili unsur anggota masyarakat.
Sedangkan dua nama yang ditolak adalah Harjono dan Wiwiek Awiati.
Komisi III DPR menghargai dan menyadari bahwa dari tujuh orang Calon Anggota Komisi Yudisial yang diajukan Presiden ini merupakan orang-orang terbaik yang dianggap mampu untuk duduk sebagai anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Akhirnya Komisi III DPR berharap, anggota Komisi Yudisial yang telah mendapat persetujuan Dewan dapat menjadi Komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No.18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.(spy,mp/dpr/bh/sya) |