Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Lima Kali, KPK Dinobatkan SSSG Lembaga Negara Terbaik
Friday 17 Oct 2014 11:52:05
 

Ilustrasi. Gedung KPK di Jl. HR Rasuna Said,Jakarta.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kelima kalinya, KPK meraih penghargaan dari SSSG secara berturut-turut sejak 2010. KPK dinilai sebagai lembaga terbaik dari sisi transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan penegakan hukum. SSSG menekankan penilaian pada 10 aspek, antara lain partisipasi; kepastian hukum dan HAM; tranparansi; tanggung jawab; serta berorientasi pada kesepakatan.

Lima lainnya yakni keadilan; efektivitas dan efisiensi; akuntabilitas; visi strategik; serta kepemerintahan yang baik dan peduli lingkungan hidup.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Soegeng Sarijadi School of Governance (SSSG) kepada KPK sebagai Lembaga Negara Terbaik. Abraham berharap, lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian, juga semakin kuat.

“Jadi tidak hanya KPK yang dinilai baik sendiri. Penegak hukum lainnya, kami harap juga semakin kuat,” katanya saat menerima delegasi SSSG yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif Fadjroel Rachman.

Dalam kesempatan itu, Abraham juga mengucapkan terima kasih telah mengapresiasi kerja dan kiprah KPK selama ini. “KPK hanya menjalankan amanah undang-undang, dan bekerja semaksimal mungkin dalam usaha mencegah dan menindak kejahatan korupsi,” katanya, yang juga didampingi Penasihat KPK Suwarsono, Sekjen Annies Said Basalamah, dan Direktur PJKAKI Sujanarko.

“Berdasarkan survei 2014, SSSG memutuskan lembaga negara terbaik jatuh kepada KPK dengan nilai 71 persen, tertinggi dibanding lembaga negara lainnya," ungkap Direktur Eksekutif SSSG, Fadjroel Rahman.

Penghargaan ini diberikan kepada para pemimpin publik yang berprestasi dalam penerapan model kepemimpinan dan ketatalaksanaan negara yang ideal untuk masyarakat Indonesia. Selain KPK, SSSG juga memberikan penghargaan kepada perorangan dan institusi, antara lain KPAI sebagai Lembaga Civil Society Terbaik, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani untuk kategori pemerintahan daerah terbaik, Anis Baswedan untuk kategori Akademisi terbaik, serta Pertamina untuk kategori Perusahaan Publik Terbaik.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2