Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Koperasi
Lima Koperasi Terbesar RI Gagal Tembus 300 Top Dunia
Wednesday 14 Nov 2012 13:56:37
 

Logo Koperasi Indonesia.(Foto: Ist)
 
DENPASAR, Berita HUKUM - Sebanyak lima koperasi terbesar di Indonesia gagal masuk dalam daftar 300 koperasi top dunia yang diumumkan oleh Organisasi Koperasi Dunia (International Cooperative Alliance/ICA) pada World Cooperative Monitor (WCM).

“Kita masih harus tetap bersabar karena sampai saat ini belum ada satupun koperasi di Tanah Air yang masuk dalam 300 koperasi terbesar di seluruh dunia,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM, Setyo Heriyanto, di sela-sela kegiatan “Developing Global 300 Conference” di Denpasar, Selasa malam (13/11).

Menurut Setyo, kelima koperasi itu masih kalah dengan lembaga serupa yang dimiliki negara tetangga di Asia Tenggara yakni Singapura, yang sukses masuk dalam top dunia tersebut.

Padahal, paparnya, di Indonesia saat ini adanya sebanyak 192.443 unit koperasi dengan anggota berjumlah 33.687.417 orang. Total volume usaha sekitar Rp 95 triliun dan modal yang dapat dihimpun dari anggota sebanyak Rp 43 triliun, sedangkan dari luar Rp 46 triliun.

“Kelima koperasi yang kami usulkan itu tidak memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan ICA,” ujarnya.

Dia menjelaskan kriteria itu diantaranya adalah nilai volume bisnis koperasi per tahun, kelima koperasi yang didaftarkan itu omsetnya jauh di bawah peringkat 300 dunia yang memiliki nilai usaha sebesar Rp 12 triliun per tahun. Sedangkan omset yang dimiliki oleh koperasi terbesar di Indonesia adalah Rp 7,7 triliun.

Namun ada juga kriteria lain yang belum bisa dipenuhi oleh para koperasi di negeri ini, yakni belum mampu mengelola dana corporate social responsibility (CSR). Bahkan ada koperasi yang belum memiliki website, sehingga tidak bisa dilihat informasinya oleh masyarakat dunia.

Kelima koperasi yang didaftarkan itu adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jasa Pekalongan, Induk KSP Jakarta, Koperasi Kredit Obor Mas (Maumere, NTT), Koperasi Karyawan PT Semen Gersik (Jatim), Koperasi Sapi Perah Lembang (Jabar).

“Omset terbesar dari kelima koperasi tersebut dimiliki oleh KSP Jasa Pekalongan dengan nilai Rp 7,7 triliun,” tuturnya.

Seperti diketahui, pada 31 Oktober 2012 lalu, ICA mempublikasikan 300 koperasi berskala terbesar di dunia dalam WCM. Mereka berasal dari 24 negara yang volume bisnisnya dari US$ 1 miliar sampai US$ 70 miliar, Demikian seperti yang dikutip dari bisnis.com, pada Selasa (13/11).(at/bsn/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2