Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Pariwisata
Lima Paspor Diterima di 174 Negara Tanpa Visa
Friday 24 Apr 2015 00:11:58
 

Pemegang paspor Inggris bisa masuk ke 174 negara di dunia tanpa visa.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Lima negara menempati urutan teratas daftar paspor paling hebat di dunia, menurut situs GoEuro. Kriteria yang dipakai oleh situs perbandingan harga melancong ini di antaranya adalah fasilitas bebas visa dan ongkos yang dikeluarkan untuk mendapatkan paspor.

Lima besar di peringkat tersebut ditempati oleh Swedia, Finlandia, Jerman, Inggris, dan Amerika Serikat yang masing-masing bisa masuk ke 174 negara tanpa visa.

Meski sama-sama memiliki fasilitas bebas visa di 174 negara, Swedia menjadi yang paling hebat karena hanya mengenakan biaya £28 (sekitar Rp545 ribu) untuk mendapatkan paspor, sementara AS mengenakan biaya £89 atau sekitar R1,7 juta.

Situs GoEuro hanya membandingkan 50 negara dan Indonesia tidak termasuk yang masuk dalam daftar tersebut. Dari negara-negara ASEAN, Singapura berada di peringkat 18 dengan fasilitas bebas visa di 170 negara, sementara Malaysia di urutan 23 dengan fasilitas bebas visa di 166 negara.

Thailand berada di urutan 45 dengan fasilitas bebas visa di 69 negara.

Untuk kriteria biaya pembuatan, Turki adalah negara paling mahal dengan ongkos untuk mendapatkan paspor mencapai £166 atau sekitar Rp3,2 juta dan yang termurah adalah Uni Emirat Arab yang menerapkan tarif £9 atau Rp175.000.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pariwisata
 
  Penurunan Pariwisata di Bali Berdampak Besar Terhadap Ekonomi Masyarakat
  Maksimalkan Potensi Pariwisata, Komisi IV DPRD Kaltim Studi Banding ke Jawa Barat
  Pak Jokowi, Pariwisata Indonesia Juga Semakin Gak Beres Nih
  Sensasi Menjelajah Lautan dengan De' Kartini
  Menpar Memberikan Penghargaan Uang Tunai Jutaan Rupiah dalam APWI 2018
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2