JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan seluruh wakil ketua memegang kendali bidang penindakan dan pencegahan. Tapi tugas itu tetap di bawah koordinasi ketua KPK. Dapat dikatakan wakil ketua KPK periode 2011-2015 merupakan yang istimewa dari dua periode sebelumnya.
"Kami putuskan bahwa kelima ini mengkonsentrasikan dirinya pada bidang penindakan. Kami tidak membagi bidang tugas, tapi bersama-sama untuk konsentrasikan pada penindakan. Kami keroyokan, agar apa yang kami rencanakan bisa tercapai," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan, usai rapat tersebut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12).
Menurut dia, keputusan ini tidak bertetangan dengan aturan hukum yang ada dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Fungsi penindakan dan pencegahan bisa dirangkap kelima pimpinan KPK. Hal ini dimaksudkan, agar kasus-kasus besar dapat dengan cepat diselesaikan.
“Tidak ada yang bertentangan dengan UU KPK. Tugas KPK adalah menindak dan mencegah korupsi, atrinya pimpinan KPK harus bisa melakukannya semua tugas dan fungsi itu. Jadi, lima penindakan dan lima pencegahan. Semua kasus besar yang sudah jadi utang dan sudah dipublikasikan media akan jadi prioritas," jelas Abraham.
Meski memprioritaskan upaya penindakan, lanjut dia, bukan berarti KPK mengesampingkan bidang pencegahan. Keduanya akan dilakukan secara bersamaan untuk mewujudkan target pembernatasan korupsi di Indonesia yang makin marak ini. “Bidang pencegahan takkan dikesampingkan. Keduanya akan berjalan beriringan," tandas dia.(tnc/spr)
|