Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Lima Pimpinan KPK Rangkap Tugas
Friday 23 Dec 2011 21:24:14
 

Pimpinan KPK Jilid III terbilang istimewa, karena tangkap tugas bidang penindakan dan pencegahan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rapat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan seluruh wakil ketua memegang kendali bidang penindakan dan pencegahan. Tapi tugas itu tetap di bawah koordinasi ketua KPK. Dapat dikatakan wakil ketua KPK periode 2011-2015 merupakan yang istimewa dari dua periode sebelumnya.

"Kami putuskan bahwa kelima ini mengkonsentrasikan dirinya pada bidang penindakan. Kami tidak membagi bidang tugas, tapi bersama-sama untuk konsentrasikan pada penindakan. Kami keroyokan, agar apa yang kami rencanakan bisa tercapai," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan, usai rapat tersebut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/12).

Menurut dia, keputusan ini tidak bertetangan dengan aturan hukum yang ada dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Fungsi penindakan dan pencegahan bisa dirangkap kelima pimpinan KPK. Hal ini dimaksudkan, agar kasus-kasus besar dapat dengan cepat diselesaikan.

“Tidak ada yang bertentangan dengan UU KPK. Tugas KPK adalah menindak dan mencegah korupsi, atrinya pimpinan KPK harus bisa melakukannya semua tugas dan fungsi itu. Jadi, lima penindakan dan lima pencegahan. Semua kasus besar yang sudah jadi utang dan sudah dipublikasikan media akan jadi prioritas," jelas Abraham.

Meski memprioritaskan upaya penindakan, lanjut dia, bukan berarti KPK mengesampingkan bidang pencegahan. Keduanya akan dilakukan secara bersamaan untuk mewujudkan target pembernatasan korupsi di Indonesia yang makin marak ini. “Bidang pencegahan takkan dikesampingkan. Keduanya akan berjalan beriringan," tandas dia.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2