JAKARTA, Berita HUKUM - Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) segera disahkan pada tahun ini. Kelimanya merupakan RUU yang sudah siap disahkan dari 33 RUU yang sedang dibahas di DPR RI. Ketua DPR RI Bambang Soesetyo mengungkapkan, ini merupakan kerja nyata DPR dalam melihat kebutuhan regulasi yang sangat mendesak bagi publik.
Kelima RUU yang segera disahkan itu adalah RUU tentang Perkoperasian, RUU Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.
"Pimpinan Dewan mengharapkan komitmen dan kerja keras dari seluruh Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan Dewan, bersama-sama dengan Pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU yang sudah ditetapkan untuk diselesaikan pada masa persidangan ini. Kita harus ingat, bahwa kinerja Dewan yang paling banyak disorot oleh rakyat adalah kinerja di bidang legislasi," papar Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam pidato pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019 di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/1).
Ditegaskan kembali oleh Bamsoet, DPR akan selalu mencari solusi jika dalam pembahasan RUU terdapat hambatan dan kendala, baik yang datang dari anggota, fraksi-fraksi, maupun dari pemerintah sendiri. Pimpinan DPR RI, lanjutnya, pasti mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga, walau dikejar target penyelesaian.
"Kita sama sekali tidak menghendaki, hanya karena ingin mengejar target, masalah kualitas pembahasan RUU lalu kita abaikan. Sedikit banyaknya judicial review ke Mahkamah Konstitusi merupakan tolok ukur dari kualitas undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah," imbuhnya. Ia mengingatkan, agar UU yang diamanatkan oleh putusan MK untuk diamandemen, segera diprioritaskan untuk diselesaikan.
Misalnya, ia menyebutkan contoh, UU Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya menyangkut batas minimal usia perkawinan. "Kita juga mempunyai pekerjaan rumah untuk segera menyelesaikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat," kata legislator Partai Golkar itu.(mh/sf/DPR/bh/sya) |