Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Segera Disahkan
2019-01-07 20:05:30
 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan Pidato Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019 dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-11, Senin (7/1).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lima Rancangan Undang-Undang (RUU) segera disahkan pada tahun ini. Kelimanya merupakan RUU yang sudah siap disahkan dari 33 RUU yang sedang dibahas di DPR RI. Ketua DPR RI Bambang Soesetyo mengungkapkan, ini merupakan kerja nyata DPR dalam melihat kebutuhan regulasi yang sangat mendesak bagi publik.

Kelima RUU yang segera disahkan itu adalah RUU tentang Perkoperasian, RUU Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Ibadah Haji dan Umrah, RUU tentang Kebidanan, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

"Pimpinan Dewan mengharapkan komitmen dan kerja keras dari seluruh Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan Dewan, bersama-sama dengan Pemerintah untuk merampungkan pembahasan RUU yang sudah ditetapkan untuk diselesaikan pada masa persidangan ini. Kita harus ingat, bahwa kinerja Dewan yang paling banyak disorot oleh rakyat adalah kinerja di bidang legislasi," papar Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam pidato pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019 di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/1).

Ditegaskan kembali oleh Bamsoet, DPR akan selalu mencari solusi jika dalam pembahasan RUU terdapat hambatan dan kendala, baik yang datang dari anggota, fraksi-fraksi, maupun dari pemerintah sendiri. Pimpinan DPR RI, lanjutnya, pasti mengawal dengan seksama setiap pembahasan RUU agar kualitasnya tetap terjaga, walau dikejar target penyelesaian.

"Kita sama sekali tidak menghendaki, hanya karena ingin mengejar target, masalah kualitas pembahasan RUU lalu kita abaikan. Sedikit banyaknya judicial review ke Mahkamah Konstitusi merupakan tolok ukur dari kualitas undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan Pemerintah," imbuhnya. Ia mengingatkan, agar UU yang diamanatkan oleh putusan MK untuk diamandemen, segera diprioritaskan untuk diselesaikan.

Misalnya, ia menyebutkan contoh, UU Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya menyangkut batas minimal usia perkawinan. "Kita juga mempunyai pekerjaan rumah untuk segera menyelesaikan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat," kata legislator Partai Golkar itu.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2