Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Baku Tembak Lima Terorisme
Lima Terduga Terorisme Di Bali Sudah Sebulan Dipantau Polisi
Monday 19 Mar 2012 15:03:36
 

Densus 88 saat berlatih penyergapan (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Markas Besar (Mabes) Polri mengeluarkan pernyataan, mengenai baku tembak antara aparat Densus 88 Antiteror Polri dengan lima teroris di Bali.

“Kami sudah memantau pelaku dari sebulan terakhir,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3).

Para terduga teroris tersebut juga sudah dibuntuti oleh pihaknya, saat melakukan survei ke beberapa tempat yang akan dijadikan objek perampokan, antara lain Toko Mas Uluwatu, Bali Money Changer, dan Cafe Lavida Loca.

Dan saat akan ditangkap, kelima tersangka melakukan perlawanan. “Saat akan disergap, mereka melawan sehingga baku tembak pun tidak terelakkan,” jelas Boy.

Lebih lanjut Boy menjelaskan, dari pernyergapan tersebut Densus telah menyita dua pucuk senpi FN, dua magazene, peluru 48 butir cal 9 mm, cebo penutup wajah.

Seperti diketahui, aparat densus 88 menyergap lima orang yang diduga teroris. Di dua tempat berbeda di Bali, pada hari Minggu (18/3). Lokasi penyergapan pertama terjadi di Jalan Gunung Sapotan, Denpasar, Bali. Dua orang dilumpuhkan, yakni HN (32) asal Bandung, Jawa Barat yang merupakan DPO dalam kasus perampokan CIMB Medan. Kedua, AG (30), warga Jimbaran.

Lokasi penyergapan kedua terjadi di Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar, Bali. Masing-masing terduga teroris berinisial UH alias Kapten, DD (27) asal Bandung, dan M alias Abu Hanif (30) asal Makassar, Sulawesi Selatan. (tnc/rob)




 
   Berita Terkait > Baku Tembak Lima Terorisme
 
  Lima Terduga Terorisme Di Bali Sudah Sebulan Dipantau Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2