Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Lindsay Lohan
Lindsay Lohan Segera Masuk Bui
Thursday 03 Nov 2011 23:21:00
 

Lindsay Lohan (Foto: bcbghervelegerdress.com)
 
LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Los Angeles akhirnya memutuskan hukuman penjara selama 30 hari terhadap Lindsay Lohan. Aktris Hollywood ini dinyatakan terbukti melanggar hukuman percobaan.

Seperti dilansir situs Femalefirst, kamis (3/11), masa pemidanaan terhadap Lindsay akan dimulai pada Rabu (9/11) pecan depan. Ia akan menempati penjara di Los Angeles. Setelah itu, pengadilan juga wajib artis berusia 26 tahun ini, melakukan pekerjaan sosial di kamar mayat selama 12 hari. Ditambah lagi harus mejalani 18 sesi terapi psikologi.

Hukuman ini juga dijatuhkan, karena alasan bahwa Lindsay terbukti dua kali mengemudi dalam keadaan mabuk. "Jika dia (Lindsay Lohan-red) tidak mejalani masa kerja sosial dan terapi itu, maka dia harus kembali ke penjara selama 270 hari,” kata hakim Stephanie Suatner dalam amar putusannya tersebut.

Sebelumnya, bintang Herbie Fully Loaded selalu mangkir menjalankan hukum percobaanya. Ia hanya menjalankan delapan hari dari 20 hari masa kerja sosial di pusat penampungan wanita. Ia juga hanya menjalankan lima dari sembilan 19 sesi terapi psikologi.(ffc/biz)



 
   Berita Terkait > Lindsay Lohan
 
  Soal Masuk Islam, Lindsay Lohan Diminta Ikuti Kata Hati
  Tabrak Pejalan Kaki, Lindsay Lohan Ditahan Polisi NY
  Lindsay Lohan Mengalami Hal Yang Memalukan
  Usai Rehabilitasi Lindsay Lohan Bangkrut
  Usai Pesta, Lindsay Lohan Kehilangan Rp 90 Juta
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2