LOS ANGELES (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Los Angeles akhirnya memutuskan hukuman penjara selama 30 hari terhadap Lindsay Lohan. Aktris Hollywood ini dinyatakan terbukti melanggar hukuman percobaan.
Seperti dilansir situs Femalefirst, kamis (3/11), masa pemidanaan terhadap Lindsay akan dimulai pada Rabu (9/11) pecan depan. Ia akan menempati penjara di Los Angeles. Setelah itu, pengadilan juga wajib artis berusia 26 tahun ini, melakukan pekerjaan sosial di kamar mayat selama 12 hari. Ditambah lagi harus mejalani 18 sesi terapi psikologi.
Hukuman ini juga dijatuhkan, karena alasan bahwa Lindsay terbukti dua kali mengemudi dalam keadaan mabuk. "Jika dia (Lindsay Lohan-red) tidak mejalani masa kerja sosial dan terapi itu, maka dia harus kembali ke penjara selama 270 hari,” kata hakim Stephanie Suatner dalam amar putusannya tersebut.
Sebelumnya, bintang Herbie Fully Loaded selalu mangkir menjalankan hukum percobaanya. Ia hanya menjalankan delapan hari dari 20 hari masa kerja sosial di pusat penampungan wanita. Ia juga hanya menjalankan lima dari sembilan 19 sesi terapi psikologi.(ffc/biz)
|