Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Lion Air
Lion Air Beli 230 Pesawat Boeing Senilai Rp 195 Triliun
Saturday 19 Nov 2011 00:28:05
 

Pesawat Boeing 737 MAX (Foto: Aviationbrief.com)
 
NUSA DUA (BeritaHUKUM.com) – Maskapai penerbangan Lion Air membeli 230 pesawat Boeing 737MAX dan 29 Next Generation 737ER senilai 21,7 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 195 triliun. Penandatanganan pembelian itu dilakukan Presdir Lion Air Rusdi Kirana dan CEO Boeing Commercial Airplanes, Jim Albaugh yang disaksikan Presiden Barrack Obama di Grand Hyatt Nusa Dua, Bali, Jumat (18/11).

Menurut Obama, penjualan ini adalah terbesar sepanjang sejarah yang dilakukan Boeing. Penjualan itu akan menciptakan lebih dari 110.000 lapangan pekerjaan yang tersebar di AS dan di 43 negara penyuplai Boeing. Kesepakatan itu juga menobatkan Lion Air sebagai maskapai Asia pertama yang membeli pesawat 737MAX dari Boeing.

“Ini merupakan kesepakatan bisnis terbesar, kalau saya tidak salah, yang pernah dibuat Boeing. Akan ada lebih dari 200 pesawat terbang yang akan dijual. Pemerintah AS dan Ex-Im Bank, pada khususnya, menjadi kunci dalam memfasilitasi kesepakatan ini,” ujar Obama.

Pada kesempatan itu, Obama mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Lion Air dan Boeing atas kesepakatan pembelian pesawat tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat pemerintah yang telah membuat kesepakatan itu terwujud.

“Ini merupakan salah satu contoh bagaimana kami akan mencapai tujuan jangka panjang yang saya tetapkan, yaitu meningkatkan ekspor AS sebanyak dua kali lipat dalam beberapa tahun ke depan,” katanya.

Tak hanya dengan Lion Air, AS juga membawa untung dari kebijakan luar negerinya yang makin mendekatkan diri dengan ASEAN itu. Maskapai penerbangan milik pemerintah, Garuda Indonesia juga disebutkan menandatangani kontrak pembelian 50 mesin pesawat CFM56 senilai 1,3 miliar dolar AS dari perusahaan General Electric (GE).

Berdasarkan informasi yang dirilis di situs gedung putih, kontrak dengan Garuda Indonesia itu dapat menciptakan kurang lebih 5.000 lapangan kerja di pabrik GE yang berlokasi di Ohio dan Carolina Utara, AS.

Selain dengan Indonesia, AS juga memetik hasil dengan tercapainya kesepakatan pembelian pesawat dari Brunei Darusalam dan Singapura. Brunei membeli 12 helikopter Blackhawk S-70i dengan nilai 325 juta USD dari perusahaan Sikorsky. Kontrak ini diperkirakan dapat menciptakan 1.100 lapangan kerja di AS.(prc/sut)



 
   Berita Terkait > Lion Air
 
  Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
  Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
  Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
  40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
  Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2