JAKARTA, Berita HUKUM - Sudah tidak asing lagi terdengar di Indonesia banyaknya protes yang diajukan oleh Konsumen Pengguna maskapai penerbangan Lion Air terkait pelayanan yang diberikan oleh mereka selaku penyedia transportasi penerbangan di Indonesia yang tidak profesional dan tidak memuaskan. Sebut saja misalnya masalah keterlambatan jadwal keberangkatan dan pembatalan jadwal penerbangan, yang merupakan dua contoh buruknya pelayanan transportasi oleh Lion Air. Dengan demikian, tanpa adanya tindakan nyata dari pemerintah untuk memperbaiki hal tersebut maka niscaya yang menjadi konsumen adalah pihak yang paling dirugikan.
“Salah satunya adalah klien kami, PT. Kharissa Permai Holiday, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta, yang secara jelas sebagai pihak yang dirugikan oleh PT.Lion Mentari Airlines (Lion Air),” demikian keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, dari Kantor Hukum Triweka Rinanti & Partners kepada para wartawan, Selasa (8/10).
Lebih lanjut tim Kuasa Hukum juga menjelaskan, hal ini disebabkan oleh adanya pembatalan secara sepihak oleh Lion Air terhadap 91 jemaah Umroh yang akan berangkat pada tanggal 30 Mei 2013.
Adapun ke 91 Jemaah Umroh tersebut telah memiliki tiket Pulang-Pergi dengan tujuan Jakarta-Jeddah yang batal terbang, dengan alasan operasional yaitu karena adanya perawatan pesawat.
Pembatalan ini dilakukan pada tanggal 29 Mei 2013 atau satu (1) hari sebelum tanggal keberangkatan. Sehingga dengan demikian Lion Air telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 777 PM Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.
Oleh karena itu, PT.Kharissa Permai Holiday, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Triweka Rinanti & Partners, mengajukan gugatan atas perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) dan juga Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan regeister Perkara Nomor: 420/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.(bhc/rat)
|