Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Lion Air
Lion Air Digugat oleh PT. Kharissa Permai Holiday
Wednesday 09 Oct 2013 22:26:36
 

Ilustrasi, Pesawat Lion Air.(Foto : BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sudah tidak asing lagi terdengar di Indonesia banyaknya protes yang diajukan oleh Konsumen Pengguna maskapai penerbangan Lion Air terkait pelayanan yang diberikan oleh mereka selaku penyedia transportasi penerbangan di Indonesia yang tidak profesional dan tidak memuaskan. Sebut saja misalnya masalah keterlambatan jadwal keberangkatan dan pembatalan jadwal penerbangan, yang merupakan dua contoh buruknya pelayanan transportasi oleh Lion Air. Dengan demikian, tanpa adanya tindakan nyata dari pemerintah untuk memperbaiki hal tersebut maka niscaya yang menjadi konsumen adalah pihak yang paling dirugikan.

“Salah satunya adalah klien kami, PT. Kharissa Permai Holiday, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta, yang secara jelas sebagai pihak yang dirugikan oleh PT.Lion Mentari Airlines (Lion Air),” demikian keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, dari Kantor Hukum Triweka Rinanti & Partners kepada para wartawan, Selasa (8/10).

Lebih lanjut tim Kuasa Hukum juga menjelaskan, hal ini disebabkan oleh adanya pembatalan secara sepihak oleh Lion Air terhadap 91 jemaah Umroh yang akan berangkat pada tanggal 30 Mei 2013.

Adapun ke 91 Jemaah Umroh tersebut telah memiliki tiket Pulang-Pergi dengan tujuan Jakarta-Jeddah yang batal terbang, dengan alasan operasional yaitu karena adanya perawatan pesawat.

Pembatalan ini dilakukan pada tanggal 29 Mei 2013 atau satu (1) hari sebelum tanggal keberangkatan. Sehingga dengan demikian Lion Air telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 777 PM Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara.

Oleh karena itu, PT.Kharissa Permai Holiday, melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Triweka Rinanti & Partners, mengajukan gugatan atas perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. Lion Mentari Airlines (Lion Air) dan juga Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan regeister Perkara Nomor: 420/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Lion Air
 
  Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
  Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
  Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
  40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
  Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2