JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo (mantan Kapolri) sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap telepon seluler (ponsel) milik Presiden Prabowo Subianto. Serta diduga melakukan penghapusan data elektronik dan illegal access (tanpa izin).
Selain mantan Kapolri, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) diduga turut terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor (telepon seluler) Presiden Republik Indonesia," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11) dikutip detikcom.
Selain terhadap Presiden, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.
"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," bebernya.
Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," lugasnya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang - undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama 10 tahun. Dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun.(bh/amp) |