Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kasus Hambalang
Loyalis Anas Minta KPK Segera Periksa Menteri SS
Wednesday 23 Oct 2013 17:36:21
 

Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), (dari kiri) Sri Mulyono, Ma'mun Murod Al Barbasy dan Carel Ticualu saat Konferensi Pers. (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Carrel Ticualu didampingi Ma'mun Murod mengatakan, bahwa SBY jangan terlalu sibuk mengurus ormas PPI, sekarang salah seorang Menterinya sudah disebut-sebut inisial namanya oleh M.Nazaruddin, SBY juga harus segera menonaktifkan yang bersangkutan biar segera dapat diperiksa KPK.

"Saat Nazaruddin sebut-sebut nama Anas Urbaningrum Presiden SBY gusar, dan mengeser Mas Anas dari Demokrat, sekarang Nazaruddin sebut Menteri SS, silahkan di nonaktifkan, biar KPK dapat segera memeriksa yang bersangkutan," ujar Carrel Ticualu dalam keterangan persnya kepada wartawan di Basko Lapangan Tembak Senayan, Rabu (23/10).

Dijelaskan loyalis Anas ini lebih lanjut, bahwa Pimpinan KPK juga harus berani memeriksa yang bersangkutan SS, jangan hanya berani pada Anas Urbaningrum diperiksa dan selanjutnya dipaksakan jadi tersangka untuk gratifikasi Mobil Harrier, lalu di gantung sampai sekarang, dalam hal ini KPK juga harus adil.

"Kita tahu bersama omongan Nazaruddin itu bertuah, silahkan diperiksa, dipangil dahulu yang bersangkutan, KPK berani tidak, atau KPK hanya berani jika ada permintaan," ujar Carrel kembali.

Seperti yang telah di beritakan, Nazaruddin kembali menembak sasaran baru dengan kicauanya, salah satunya mengenai kasus-kasus yang diduga melibatkan banyak pihak, yakni dalam proyek pengadaan e-KTP dan Hambalang.

"Ini buat yang ngambil uang Hambalang, proyek e-KTP, biar dibuka semua," ucap Nazaruddin Selasa (22/10) di gedung KPK.

Nazaruddin kembali menuding, baik dalam proyek Hambalang maupun proyek pengadaan e-KTP, ada seorang pejabat menteri selalu ikut mengintervensi jalanya proyek tersebut. Menurutnya, menteri itu mengintervensi agar surat pengajuan anggaran tahun jamak di proyek e-KTP dan proyek Hambalang.

"Nah, menteri itu suka marah-marahin menteri, SS lah," ujar Nazaruddin.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2