Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Aceh
Luas Hutan di Aceh Utara Tersisa 44 Hektar
Tuesday 26 Mar 2013 21:38:49
 

Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan Lhokseumawe.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM – Berdasarkan catatan Dinas Pekebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Aceh Utara, sisa hutan lindung di kabupaten tersebut seluas 44 ribu hektar lebih, Selasa (26/3).

Kepala Disbunhut Aceh Utara, Edy Sofyan, kepada pewarta BeritaHUKUM.com menyebutkan, dari jumlah luas hutan 44 ribu hektar lebih itu terbagi dua, diantaranya hutan lindung atau Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) seluas 7, 783 hektar dan hutan produksi seluas 36, 323 hektar.

Kawasan hutan lindung Cut Meutia itu, masing–masing berada di Kecamatan Murah Meulia seluas 845 hektar, Kecamatan Paya Bakong seluas 650 hektar, kemudian di Kecamatan Langkahan seluas 1.986.

Sementara jumlah hutan Produksi berada di Kecamatan Sawang, yaitu seluas 7989.30 hektar, Kecamatan Nisam seluas 4727.80, Kecamatan Murah Meulia seluas 3909.00, Kecamatan Paya Bakong seluas 4312. 01 hektar, Kecamatan Cot Girek seluas 10891.00 serta di Kecamatan Langkahan seluas 1263.89 hektar.

Edy Sofyan menambahkan, sejumlah hutan tersebut diatas hanya tersisa 44 hektar, selebihnya mengalami kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pembalakan liar serta faktor alam seperti erosi dan lain sebagainya.

Namun dinas perkebunan dan kehutanan tengah melakukan reboisasi pada titik-titik tertentu agar hutan lindung di Aceh Utara terjaga kelestarianya, pungkasnya.

Sementara itu Ketua LSM Acheh Future, Razali Yusuf menilai bahwa, dinas kehutanan Aceh Utara kurang mengawasi dan menjaga hutan ini. Diungkapnya, kerusakan hutan tersebut diakibatkan oleh aktivitas pembalakan liar yang sampai saat ini masih merajalela.

Namun melihat kenyataan tersebut, sepertinya para pelaku Ilegal Logging dibiarkan terus merusak kelestarian hutan, sementara instansi terkait bahkan aparat penegak hukum terkesan diam saja. "Tolong, dihukum sesuai UU yang berlaku terhadap pelaku perusakan hutan tanpa ada pandang bulu," tandas Razali.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2