Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jakarta
Lulung Tegaskan Hak Angket Buat Ahok Jalan Terus
Wednesday 06 May 2015 03:11:31
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana akrab disapa Haji Lulung kembali menegaskan bahwa hak angket atau Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap terus.

Meski haji Lulung diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan Uninterrutible Power Supply (UPS) yang merugikan negara Rp 50 miliar, namun hak angket untuk bekas Bupati Belitung Timur tersebut tetap berlanjut.

"Terus lanjut, sebab HMP itu tidak punya batas waktu," kata Lulung saat dijumpai di Balai Kota, Jakarta, Selasa (5/5).

Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM) menjelaskan dirinya adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. Dimana DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3 yang berbunyi 'Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum'. Kemudian DPRD diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Berkaca dari pijakan hukum diatas, Lulung menilai sebagai mitra kerja pemerintah daerah, maka DPRD harus bersikap kritis. Jika DPRD menemukan keganjilan dalam Pemerintah Daerah, maka pihaknya memiliki hak untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

"Kan kita dilantik dan dipilih Nah kita disini tuh lagi menjalankan UU. Berhenti boleh nggak ?enggak boleh," tandas Lulung.

Untuk diketahui, sebelumnya DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil penyelidikan hak angket yang dilakukan usai Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Ahok terkait tahun anggaran 2014. Setelah penyampaian laporan oleh panitia hak angket, barulah pimpinan DPRD akan menentukan apakah akan dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat (HMP).

Sementara sebelumnya, Angket yang digelar DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah terbukti melanggar Undang-Undang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik saat diskusi di bilangan Jakarta, Minggu (3/5) lalu.

"Dari hasil angket Ahok terbukti langgar UU APBD. Ahok ini ingin menyusun APBD tanpa aturan, maunya sendiri," cetus Taufik.

Menurut Taufik ada dua kesimpulan inti dari hasil angket yang sudah berjalan dalam beberapa bulan terakhir. Pertama selain terbukti Gubernur Jakarta melanggar konstitusi terkait pengesahan APBD. Kedua yakni desakan kepada pimpinan parlemen di ibu kota untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini.

"Dewan harus menggelar rapat pimpinan, lalu paripurna hingga pada hak menyampaikan pendapat (HMP). Semoga setelah diskusi ini ada tindakan dari PDIP untuk mendorong HMP," demikian Taufik.(Rfd/merahputih/dem/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2