Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Lusa, MK Keluarkan Putusan Soal UU Pilpres
Tuesday 01 Jul 2014 19:40:05
 

Ilustrasi. Ketua MK Hamdan Zoelva.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan terkait uji pasal 159 ayat 1 UU Pilpres Nomor 42/2008, Kamis, (3/7). Ini menindaklanjuti permintaan tiga pemohon terhadap pasal tersebut.

"Ada pengajuan permohonan pengujian UU Pilpres pasal 159 ayat 1 yang diajukan tiga pemohon dan Kamis akan diputus pukul 11.00," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di gedung MK, Selasa (1/7).

Ia mengatakan, tidak ada permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menafsir pasal 159 ayat 1 UU pilpres Nomor 42/2008. "Tidak ada permintaan KPU," katanya.

Sebelumnya, Forum Pengacara Konstitusi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua pengacara atas nama Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang mengajukan permohonan pengujian UU Pilpres.

Demi kepastian hukum, mereka meminta tafsir atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dalam pasal 159 ayat (1) UU Pilpres.

Dalam persidangan uji materi pasal 159 ayat 1 yang pernah dilakukan sebelumnya, para pemohon sudah menyampaikan keterangan tentang pasal 159 ayat 1 UU pilpres No 42 tahun 2008.

Ketika itu terdiri dari pemerintah, mantan hakim MK Harjono dan HS Natabaya serta pengamat tata negara, Saldi Isra. Sementara, perwakilan DPR sata itu tidak hadir.

Natabaya mengatakan, dua pasangan membuat terjadi kekosongan hukum. Karena, pasal 159 ayat 1 adalah ayat yang digunakan jika kandidat lebih dari dua orang pasangan.(c75/ROL/mf/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2