Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Luthfi Hasan dan Ajudannya Diperiksa KPK
Monday 25 Feb 2013 11:54:21
 

Luthfi Hasan Ishaaq saat mendatangi gedung KPK beberapa waktu lalu.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/2) lebih memfokuskan pada kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. 13 saksi yang akan diperiksa KPK hari ini, 11 saksi untuk kasus suap impor daging. Sementara dua sisanya untuk saksi Hambalang dan kasus Kemendiknas. Hari ini KPK akan memeriksa tersangka mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, beserta ajudannya.

Selain memeriksa Ridwan Hakim, putera Dewan Syuro PKS, KPK menjadwalkan mameriksa ajudan Luthfi Hasan yakni Abduh. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk bosnya. Selain itu, KPK juga kembali memeriksa empat tersangka yakni Luthfi Hasan Ishaaq (AAE), Ahmad Fathanah (AF), Arya Abdi Effendi (AAE), dan Juar Effendi (JE).

Tiga dari empat tersangka yakni AF, AAE, dan JE akan diperiksa untuk tersangka LHI. Sementara LHI akan dimintai keterangan AAE. "Ketiganya (AF, AAE, JE) saksi untuk LHI. Kalau LHI sendiri sebagai saksi untuk AAE," ujar Priharsa Nugraha, Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Senin (25/2).

Saksi-saksi lain yang juga dipanggil untuk saksi kasus suap impor daging antara lain Imron (swasta), Sabam (swasta), Yofa (swasta), Ahmad Zaky (swasta) Maria Elisabeth Liman (swasta), dan ajudan Luthfi Hasan Ishaaq, Abduh.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap kuot impor daging antara PT Indoguna Utama selaku importir dengan Kementerian Pertanian ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka itu sudah ditahan. KPK juga sudah memeriksa orang-orang yang terkait dalam kasus ini. Baik itu Kementerian Pertanian (Kementan) yakni KPK langsung memeriksa Menterinya, Suswono, maupun orang dari Luthfi Hasan, dan saksi dari PT Indoguna.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2