JAKARTA, Berita HUKUM - Merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya saat acara Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One, di Hotel Borobudur Prahara PKS, Selasa (6/2). Dimana mantan pendiri PKS, Yusuf Supendi telah melaporkan pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), M Assegaf ke Mabes Polri, terkait ucapannya yang mengatakan bahwa Yusuf Supendi merupakan orang sakit hati telah dipecat oleh PKS.
M Assegaf saat ditemui para wartawan di KPK menjelaskan bahwa, "saya dibisikin rekan saya, dahulu Yusuf Supendi pernah menggugat pimpinan PKS (LHI) dan melawan hukum, tetapi gugatannya telah ditolak," ujar M Assegap.
"Bila saya dipanggil Polisi sebagai terlapor, maka saya akan datang dan jelaskan bahwa saat itu saya sedang menjalankan profesi saya sebagai Lawyer (LHI), dan Polisi tidak akan ujuk-ujuk panggil saya," tambahnya.
Kami organisasi Advokat dan perjanjian kerjasama dengan Polri, dan Polri akan menyurati organisasi saya terlebih dahulu, sebelum melakukan pemangilan terhadap saya.
"Pada saat break shooting acara di TV One tersebut, saya langsung mendatangi Yusuf karena sama-sama merasa orang tua, dan barang kali dia sakit hati. Dan saat sempat menyalami dia, saya sempat memohon ma'af," pungkas M Assegaf.(bhc/put) |