Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pencemaran Nama baik
M Assegaf Siap Hadapi Laporan Yusuf Supendi ke Mabes Polri
Monday 11 Feb 2013 15:35:30
 

Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), M Assegaf saat diwawancarai para wartawan, Senin (4/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya saat acara Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One, di Hotel Borobudur Prahara PKS, Selasa (6/2). Dimana mantan pendiri PKS, Yusuf Supendi telah melaporkan pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), M Assegaf ke Mabes Polri, terkait ucapannya yang mengatakan bahwa Yusuf Supendi merupakan orang sakit hati telah dipecat oleh PKS.

M Assegaf saat ditemui para wartawan di KPK menjelaskan bahwa, "saya dibisikin rekan saya, dahulu Yusuf Supendi pernah menggugat pimpinan PKS (LHI) dan melawan hukum, tetapi gugatannya telah ditolak," ujar M Assegap.

"Bila saya dipanggil Polisi sebagai terlapor, maka saya akan datang dan jelaskan bahwa saat itu saya sedang menjalankan profesi saya sebagai Lawyer (LHI), dan Polisi tidak akan ujuk-ujuk panggil saya," tambahnya.

Kami organisasi Advokat dan perjanjian kerjasama dengan Polri, dan Polri akan menyurati organisasi saya terlebih dahulu, sebelum melakukan pemangilan terhadap saya.

"Pada saat break shooting acara di TV One tersebut, saya langsung mendatangi Yusuf karena sama-sama merasa orang tua, dan barang kali dia sakit hati. Dan saat sempat menyalami dia, saya sempat memohon ma'af," pungkas M Assegaf.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2