Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pencemaran Nama baik
M Assegaf Siap Hadapi Laporan Yusuf Supendi ke Mabes Polri
Monday 11 Feb 2013 15:35:30
 

Pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), M Assegaf saat diwawancarai para wartawan, Senin (4/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Merasa dilecehkan dan dicemarkan nama baiknya saat acara Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One, di Hotel Borobudur Prahara PKS, Selasa (6/2). Dimana mantan pendiri PKS, Yusuf Supendi telah melaporkan pengacara Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), M Assegaf ke Mabes Polri, terkait ucapannya yang mengatakan bahwa Yusuf Supendi merupakan orang sakit hati telah dipecat oleh PKS.

M Assegaf saat ditemui para wartawan di KPK menjelaskan bahwa, "saya dibisikin rekan saya, dahulu Yusuf Supendi pernah menggugat pimpinan PKS (LHI) dan melawan hukum, tetapi gugatannya telah ditolak," ujar M Assegap.

"Bila saya dipanggil Polisi sebagai terlapor, maka saya akan datang dan jelaskan bahwa saat itu saya sedang menjalankan profesi saya sebagai Lawyer (LHI), dan Polisi tidak akan ujuk-ujuk panggil saya," tambahnya.

Kami organisasi Advokat dan perjanjian kerjasama dengan Polri, dan Polri akan menyurati organisasi saya terlebih dahulu, sebelum melakukan pemangilan terhadap saya.

"Pada saat break shooting acara di TV One tersebut, saya langsung mendatangi Yusuf karena sama-sama merasa orang tua, dan barang kali dia sakit hati. Dan saat sempat menyalami dia, saya sempat memohon ma'af," pungkas M Assegaf.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
  Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
  Antara George Floyd dan Said Didu
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2