JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan wakil ketua KPK, M Yasin hari ini menyambangi KPK bersama mantan Anggota KPK Haryono Umar, Selasa (11/12) Kuningan Jakarta Selatan untuk memberikan penjelasan kepada KPK tentang pemaparan hasil survei intregritas pelayanan publik tahun 2012.
Kepada para wartawan, M Yasin menjelaskan perihal penarikan penyidik KPK oleh Polri. M Yasin menjelaskan bahwa, masa kerja penyidik KPK jangan terlalu singkat, minimal dan idealnya itu 12 tahun. Harapan kita kepada Presiden SBY, agar direalisasikan Peraturan Pemerintah (PP)-nya, guna untuk memenuhi kasus tertentu yang saat ini ada konflik of Interest dengan lembaga lain.
PP No 63 sudah direvisi, kalau dilibatkan instansi terkait seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan, maka masa kerja penyidik KPK 4-4-2. Sepuluh tahun totalnya, kita meminta 12 tahun, jangan sampai empat tahun lalu minta izin diperpanjang kembali, kan itu menyulitkan pimpinan KPK.
"Yang direvisi PP, ada aturan sendiri antara Polisi dan KPK, diharmonisasi, atau tidak Layak spesialis PP mengenai sistem Sumber Daya Manusia (SDA) di KPK, ini PP khusus yang mengaturnya pihak di KPK sendiri, di KPK kan ada pegawai tetap, dan tidak tetap, dikerjakan dan di pekerjakan," ujar M Yasin.
Saat ini, KPK tidak bisa menentukan penuntut sendiri dan penyidik sendiri. Kedapan, besar harapan kami ini semua dapat direalisasikan agar tiada kendala teknis dalam hal pemberantasan korupsi.(bhc/put) |