Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Perekrutan Penyidik
MA Bolehkan KPK Rekrut Penyidik Internal
Tuesday 09 Oct 2012 09:51:46
 

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung menyetujui langkah Komisi Pemberantasan Korupsi merekrut penyidik sendiri, bukan dari kepolisian. Dasar perekrutan itu, menurut juru bicara MA, Djoko Sarwoko, tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Penyidik di Indonesia itu penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," kata Djoko saat dihubungi kemarin.

Dia mencontohkan beberapa instansi yang sudah mempunyai penyidik pegawai negeri, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Hak Atas Kekayaan dan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Kehutanan. "Saat ini ada sekitar 55 jenis PPNS," kata Djoko.

Pengangkatan penyidik tetap KPK bermula ketika Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di Komisi. Sebanyak 15 orang memilih kembali, sedangkan lima lainnya bertahan. Ketua KPK Abraham Samad, Jumat pekan lalu, mengungkapkan bahwa KPK kemudian berkoordinasi dengan Mahkamah Agung ihwal legalitas dan keabsahan perekrutan penyidik di luar kepolisian dan kejaksaan. Berdasarkan hasil pertemuan itu, Abraham mengatakan, "MA setuju dan menyatakan itu sah."

Djoko mengungkapkan, sejumlah penyidik KPK memang mendatangi para hakim agung pada pekan lalu. Mereka, Djoko melanjutkan, meminta pendapat tentang keabsahan penyidik KPK. Saat itu, kata dia, lembaga anti rasuah bisa mempunyai penyidik asalkan berkedudukan sebagai pegawai negeri. Djoko lalu menyarankan agar KPK mengangkat penyidik yang dimiliki saat ini sebagai pegawai negeri.

Abraham menambahkan, setelah pertemuan itu, KPK akan menggodok proses pengangkatan tersebut. "Bulan depan tes akan dilakukan. Nantinya, mereka akan dilatih di pusat pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung," kata Abraham saat ditemui di Makassar, Jumat itu.(kt/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Perekrutan Penyidik
 
  MA Bolehkan KPK Rekrut Penyidik Internal
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2