JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung menyetujui langkah Komisi Pemberantasan Korupsi merekrut penyidik sendiri, bukan dari kepolisian. Dasar perekrutan itu, menurut juru bicara MA, Djoko Sarwoko, tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Penyidik di Indonesia itu penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," kata Djoko saat dihubungi kemarin.
Dia mencontohkan beberapa instansi yang sudah mempunyai penyidik pegawai negeri, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Hak Atas Kekayaan dan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Kehutanan. "Saat ini ada sekitar 55 jenis PPNS," kata Djoko.
Pengangkatan penyidik tetap KPK bermula ketika Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di Komisi. Sebanyak 15 orang memilih kembali, sedangkan lima lainnya bertahan. Ketua KPK Abraham Samad, Jumat pekan lalu, mengungkapkan bahwa KPK kemudian berkoordinasi dengan Mahkamah Agung ihwal legalitas dan keabsahan perekrutan penyidik di luar kepolisian dan kejaksaan. Berdasarkan hasil pertemuan itu, Abraham mengatakan, "MA setuju dan menyatakan itu sah."
Djoko mengungkapkan, sejumlah penyidik KPK memang mendatangi para hakim agung pada pekan lalu. Mereka, Djoko melanjutkan, meminta pendapat tentang keabsahan penyidik KPK. Saat itu, kata dia, lembaga anti rasuah bisa mempunyai penyidik asalkan berkedudukan sebagai pegawai negeri. Djoko lalu menyarankan agar KPK mengangkat penyidik yang dimiliki saat ini sebagai pegawai negeri.
Abraham menambahkan, setelah pertemuan itu, KPK akan menggodok proses pengangkatan tersebut. "Bulan depan tes akan dilakukan. Nantinya, mereka akan dilatih di pusat pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung," kata Abraham saat ditemui di Makassar, Jumat itu.(kt/bhc/opn) |