Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    

MA Dikabarkan Vonis Bersalah Wali Kota Bekasi
Wednesday 07 Mar 2012 17:32:15
 

Wakil Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad (Foto: Reportase.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) dikabarkan membatalkan vonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung yang diterima terdakwa Mochtar Muhammad. Sebaliknya, Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, yang masih berstatus nonaktif itu, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun. Ia dinyatatakan terbukti bersalah atas empat kasus tindak pidana korupsi.

Kasus yang didakwakan terhadap Mochtar Muhammad, yakni suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, penyuapan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan minum yang merugikan negara Rp 5,5 miliar.

Selain pidana badan selama enam tahun penjara, terdakwa Mochtar Muhammad juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang negara yang dikorupsinya sebesar Rp 639 juta. Vonis ini sendiri dijatuhkan majelis hakim kasasi yang terdiri dari Djoko Sarwoko selaku hakim ketua dan Krisna Harahap serta Leo Hutagalung selaku hakim anggota.

Ketika dikonfirmasi mengenai vonis tersebut, Karo Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur membenarkan adanya putusan tersebut yang dibacakan siang ini. Namun, dia belum mengetahui isi dari amar putusan tersebut. "Saya ambil datanya dulu. Isinya belum tahu. Nanti aka nada konferensi pers,” jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mochtar Muhammad. Hal ini membuat JPU KPK geram, karena sebelumnya yang bersangktan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Petinggi Kota Bekasi ini dinilai terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi. Jaksa pun langsung mengajukan kasasi kepada MA.(dbs/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2