Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
Thursday 15 Dec 2011 20:50:35
 

Antasari Azhar saat membacakan memori PK yang diajukan di PN Jakarta Selatan (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) diharapkan memutus secara objektif pemohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Antasari Azhar. Pasalnya, dalam memori Pk tersebut, telah dipaparkan sejumlah fakta serta bukti adanya rekayasa perkara pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Narusddin Zulkarnaen.

"Saya berharap para hakim MA memutuskan permohonan PK itu secara obyektif dengan hati nurani yang bersih. Kami sudah paparkan fakta yang didukung bukti-bukti bahwa Pak Antasari tidak bersalah kasus itu,” kata anggota tim kuasa hukum Antasari , Maqdir Ismail kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12).

Selain fakta serta bukti tersebut, lanjut dia, Komisi Yudisial (KY) juga sudah menyatakan bahwa majelis hakim PN Jakarta Selatan telah melakukan kekhilafan. Seharusnya putusan tersebut tidak sah, sehingga MA membatalkan putusan tersebut. Atas dasar itu, MA harus benar-benar mempertimbangkan kekhilafan hakim tersebut.

Sedangkan terkait kondisi terpidana Antasari di dalam LP Tangerang, dijelaskan Maqdir, sehat dan terus memantau perkembangan PK yang diperiksa MA. Antasari pun berharap para hakim memutus perkaranya ini secara objektif serta didasari hati nurani. “Pak Antarasi berharap MA memutus dengan adil dengan mengacu pada fakta serta bukti yang ada,” imbuhnya.

Sementara anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai bahwa kasus Antasari mirip puzzle yang tercecer. Jika disusun menjadi satu akan membentuk wajah siapa sebenarnya dalang dari semua rekayasa ini. "Kasus Antasari ini bagai puzzle yang berserakan," tegas dia.

Menurut dia, permulaan adanya rekayasa pembunuhan Nasrudin adalah keinginan Antasari ingin mengungkap kasus penyelewengan dana IT KPU sebesar Rp 170 miliar dan bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Terbukti, kedua kasus itu tidak disentuh KPK hingga kini. “Dari sinilah awal rekayasa kasus untuk bisa menjerat Antasari,” imbuh politisi Partai Golkar ini.

Diungkapkan Bambang, jika teka-teki ini terkuak atau potongan puzzle tersebut bisa tersusun membentuk sebuah gambar utuh, aktor intelektual di balik rekayasa kasus tersebut, layak dijerat dengan tiga tuduhan, antara lain merintangi serta terlibat pidana pemilu, rekayasa pembunuhan dan korupsi kasus Century. “Ini kejahatan yang sistematis dan terorganisir,” tandasnya.(tnc/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen
 
  Pengacara Antasari: Putusan PK Mahkamah Agung Janggal
  Kubu Antasari Belum Tentukan Langkah Lanjutan
  MA Tolak Permohonan PK Antasari Azhar
  MA Segera Putuskan PK Antasari
  MA Diminta Putuskan PK Antasari Secara Objektif
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2