Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Konflik Jalur Gaza
MA Israel Larang Warga Palestina Dapat Kewarganegaraan
Friday 13 Jan 2012 01:30:57
 

Perempuan muda Israel yang masuk wajib militer kerap kepincut pemuda Palestina (Foto: AP Photo)
 
TEL AVIV (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung Israel menguatkan UU yang mencegah pemberian status warga negara dan izin tinggal untuk sebagian warga Palestina yang menikah dengan warga Israel. Alasan dari keputusan tersebut adalah warga Palestina bisa menjadi ancaman bagi keamanan Israel.

UU Kewarganeraan yang kontroversial ini ditentang oleh sejumlah kelompok pegiat hak asasi Israel yang menganggapnya sebagai rasis dan mengajukan gugatan hukum untuk membatalkannya. "Ini merupakan hari yang gelap bagi perlindungan hak asasi manusia dan bagi pengadilan tinggi Israel," demikian pernyataan tertulis Asosiasi Hak-hak sipil Israel (ACRI).

Namun, seorang hakim agung, Asher Grunis, seperti dilansir situs BBC, Kamis (12/1), menanggapinya dengan mengatakan hak asasi tidak boleh menjadi resep untuk bunuh diri nasional. Laporan-laporan menyebut enam hakim mendukung UU yang kontroversial itu dan lima lagi menentang.

Berdasarkan peraturan, pria Palestina yang berusia 36 tahun ke atas dan perempuan berusia 26 tahun ke atas hanya mendapat izin tinggal sementara di Israel. Mereka mendapat izin untuk bekerja namun harus diperbaharui secara berkala dan tidak mendapat tunjangan sosial.

Diperkirakan terdapat ribuan warga Palestina yang terkena dampak dari UU ini. Sejak 1993, sebanyak 100.000 warga Palestina mendapat izin sementara untuk tinggal di wilayah Israel dan banyak warga Israel yang melihatnya sebagai ancaman keamanan, seperti dilaporkan situs Haaretz.com.

Sebanyak tiga juta orang Palestina tinggal di kawasan pendudukan Tepi Barat dan Jalur Gaza dan banyak keluarga yang hidup terpisah akibat tembok pembatas. Tapi dalam waktu beberapa tahun belakangan, perkawinan antara warga Palestina dan Israel menjadi lebih biasa.

Secara umum Israel memberikan kewarganegaraan kepada pasangan warga Israel melalui proses yang berlangsung secara perlahan-lahan. Pada 2002, sebuah peraturan yang berlaku sementara melarang warga Palestina yang berpasangan dengan warga Israel mengikuti proses tersebut. Setahun kemudian, parlemen Israel mengesahkannya sebagai UU dan sudah diperpanjang dua kali walau ditentang oleh kelompok-kelompok hak asasi.(sya)



 
   Berita Terkait > Konflik Jalur Gaza
 
  PBB Tuding Israel Batasi Hak Warga Palestina
  Serangan Israel Tewaskan Pejuang Palestina
  MA Israel Larang Warga Palestina Dapat Kewarganegaraan
  Polisi Israel Bentrok Dengan Warga Yahudi Ultraortodoks
  Israel Bebaskan Ratusan Tahanan Palestina
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2