Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Romahurmuziy
MA Kabulkan Gugatan Kubu Romi, Ketum PPP Romahurmuziy Ajak Gabung Djan Faridz
2017-06-17 05:34:45
 

Ilustrasi. Ketua Umum PPP Ir. H. Muhammad Romahurmuziy, M.T.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu M Romahurmuziy. Dengan putusan itu, MA menyatakan PPP yang sah berada di bawah kepengurusan Romi.

"Mengabulkan permohonan Romahurmuziy," demikian bunyi putusan MA yang dilansir dari website Mahkamah Agung, Jumat (16/6).

MA mengabulkan PPP kubu Romi yang sah melalui putusan PK No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan itu sekaligus menyatakan Ketua Umum PPP yang sah adalah hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.

Vonis itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati, dan Syarifuddin. MA memutuskannya pada 12 Juni 2017.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan kepengurusan PPP yang sah ada di bawah kepengurusan Romi sesuai dengan SK Kemenkum HAM tahun 2016. Kubu Djan Faridz tidak terima atas keputusan Kemenkum HAM tersebut dan menggugatnya di PTUN.

PTUN Jakarta sempat membatalkan SK Kemenkum HAM itu, tapi kubu Romahurmuziy mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding itu dikabulkan.

Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy yang memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy menegaskan dualisme dalam tubuh partai berlambang Kabah itu berakhir.

Tidak ada lagi dualisme dalam PPP dalam hukum, karena proses hukum sudah paripurna (sudah tuntas), kata Romy dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6).

Romy pun mengajak Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz untuk bertemu mengakhiri dualisme kepengurusan. Romy bersedia meluangkan waktu untuk bertemu Djan Faridz dimanapun.

Apakah dirumahnya, atau di kantornya dimana saja, untuk mengajak masuk dalam kepengurusan ini didalam posisi strategis untuk bersama-sama mengerahkan energi, waktu, pikiran untuk bersama-sama membesarkan PPP, kata Romy.

Romy mengingatkan Pemilu 2019 tinggal 22 bulan lagi. Konsentrasi pengurus PPP akan terpecah jika hanya mengurusi persoalan hukum. Apalagi, partai politik lain sudah bergerak di berbagai daerah.

Karena itu kami mengajak Djan Farizd untuk bersama-sama membesarkan partai ini, karena kami yakin Djan Faridz mempunyai potensi yang sangat besar, kata Romy.(detik/tribunnews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Romahurmuziy
 
  IPI: Kasus OTT Ketum PPP Romahurmuziy Tidak Berdampak pada Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf Amin
  Ketum PPP Romahurmuziy Diperiksa KPK Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah
  SBY Peringatkan Romahurmuziy dan Ngabalin
  MA Kabulkan Gugatan Kubu Romi, Ketum PPP Romahurmuziy Ajak Gabung Djan Faridz
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2