Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    

MA Peringatkan PM dan Presiden Pakistan
Wednesday 11 Jan 2012 01:25:05
 

PM Gilani dinilai tidak melaksanakan perintah Mahkamah Agung (Foto: Islamabadpost)
 
ISLAMABAD (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung (MA) Pakistan menyatakan Perdana Menteri Yusuf Raza Gilani bukan orang yang jujur dan telah melanggar sumpah jabatan. Lima hakim agung menuduh pemerintah secara sengaja menolak menerapkan keputusan MA.

Seperti dikabarkan kantor berita Associated Press, Selasa (10/1), panel hakim agung juga memperingatkan, PM Gilani bisa diberhentikan, karena menolak membuka kembali kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan beberapa politisi kenamaan Pakistan. MA memberi waktu satu pekan kepada pemerintah untuk membuka kembali kasus-kasus korupsi yang menimpa sejumlah politisi, termasuk Presiden Asif Ali Zardari.

Pernyataan para hakim agung tersebut menjadi isyarat terbaru memburuknya hubungan antara MA dan pemerintah sipil Pakistan. Hubungan antara MA dan kantor PM memburuk sejak keluarnya putusan MA pada 2009 yang membatalkan perlindungan bagi Presiden Zardari dan politisi-politisi lain dari pengusutan korupsi dan kasus-kasus lain.

Selain 30 politisi, 8.000 orang yang diduga melakukan korupsi juga tidak bisa diusut, karena amnesti yang dikeluarkan oleh Presiden Pervez Musharraf pada 2008 tersebut. Amnesti mencakup kurang dari 3.478 kasus, mulai dari pembunuhan, penggelapan, hingga penyalahgunaan kekuasaan.

MA mengatakan dengan dibatalkannya amnesti, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pengusutan kembali kasus-kasus, termasuk kasus penggelapan miliaran dolar yang diduga dilakukan Zardari di Swiss.

Namun keputusan MA tersebut tidak dianggap penting oleh seorang anggota parlemen yang propemerintah Babar Awan. "Hanya rakyat Pakistan yang berhak menentukan siapa yang layak didukung dan tidak layak didukung. Siapa yang jujur dan yang tidak jujur," kata Awan.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2