JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Agung RI (MA RI) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, dan Ketua MUI, K.H. Miftachul Akhyar menandatangani nota kesepahaman (MoU) memperkuat koordinasi dan kerja sama mengembangkan penegakkan hukum berbasis syariah di Indonesia, bertempat di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (27/10).
Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memangkas permasalahan-permasalahan yang timbul dari sengketa keuangan syariah atau industri halal yang kian marak di Indonesia.
Menanggapi hal ini, Ketua Mahkamah Agung menyambut baik kerja sama ini, karena merasa terbantu dalam mengurangi sengketa keuangan syariah.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu juga menyatakan bahwa nota kesepahaman ini bisa menjadi bekal untuk ke akhirat nanti, "saya harapkan Nota Kesepahaman ini tidak hanya menjadi ibadah kita di dunia namun juga menjadi pahala untuk bekal ke akhirat," harap Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut.
Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. H. Sunarto,S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pembinaan Prof. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M, Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H, dan Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Sedangkan dari MUI turut hadir yaitu Wakil Sekjen MUI Dr. Ihsan Abdullah, Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI Prof. Dr. Zainal Arifin Hosein S.H., M.H., Wakil Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI, Ahmad Azharuddin Latief, M.Ag., M.H, dan Anggota Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI Mohammad Hoessein, S.H., M.H.
Acara diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan ditutup dengan saling bertukar cindera mata dan berfoto bersama.(hum/bh/amp |