Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PPP
MA Sahkan Kepengurusan PPP Romy, Romahurmuziy: Ajak Bersatu Menyongsong Pilkada 2018 dan Pileg 2019
2017-08-14 19:29:28
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) pada Sabtu (12/8) siang, membacakan putusan Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PK dengan Nomor. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 12 Juni 2017, diajukan oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Aunur Rofiq.

Dalam putusan itu, MA secara resmi membatalkan putusan kasasi MA-RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Dengan dikeluarkannya putusan MA tersebut, maka kepengurusan partai PPP berlambang Ka'bah itu secara sah dipegang oleh Romahurmuziy (Romy), dan membatalakan kepengurusan PPP yang dipimpin Djan Faridz.

Ketum PPP Romahurmuziy (Romy), bersyukur dengan adanya putusan tersebut. "Alhamdulillah... siang tadi (Sabtu,12/8) Mahkamah Agung (MA) RI secara resmi telah mengumumkan isi lengkap Putusan PK," ucap Romy dalam pernyataannya yang diterima Aktual.com di Jakarta, ditulis Minggu (13/8).

Dengan telah dibatalkannya putusan tesebut, lanjut pernyataan Romy itu, maka tidak ada lagi legalitas dari DPP PPP yang dipimpin oleh Djan Faridz.

"Sekali lagi, perkenankan saya mengajak semua anggota PPP, termasuk saudara saya Djan Faridz, saatnya bersama kita bersatu dan membangun kembali PPP," ajak Romy.

"Kepada rakyat Indonesia, juga kami mengumumkan pernyataan kesiapan penuh PPP untuk berpartisipasi dalam seluruh tahapan pesta demokrasi Pilkada 2018 dan Pileg 2019, langsung gigi empat," katanya menegaskan.

Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menyatakan, PPP di bawah kepemimpinanya yang sah berkewajiban mengajak semua kader PPP dari level pusat dan daerah untuk bersatu bersama membangun PPP dan mengakhiri konflik berkepanjangan yang sudah banyak menguras banyak energi dan mengganggu stabilitas partai.

Dengan telah dibatalkannya Putusan MA-RI No. 601, maka tidak ada lagi secuilpun legalitasi dari mereka yang selama ini menamakan diri sebagai DPP PPP di bawah Ketua Umum Djan Faridz," kata Romahurmuziy.

Selanjutnya, juga disampaikan Ketum PPP Romahurmuziy, PPP sudah siap, bahkan sudah berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2018. PPP juga menyatakan siap ikut berpartisipasi dalam Pileg 2019.

Sudah banyak langkah dilakukan DPP PPP dibawah pimpinan saya, berkonsolidasi dengan kader partai dari tingkat provinsi sampai kabupaten untuk bersatu membangun kembali PPP untuk mensukseskan pesta demokrasi yang tidak lama lagi akan berlangsung," ungkap Romahurmuziy.

Ronahurmuziy dengan mantap dan percaya diri mengumumkan pernyataan kesiapan penuh PPP untuk berpartisipasi dalam seluruh agenda pesta demokrasi Pilkada 2018 dan Pileg 2019.(ppp/ZaenalArifin/aktual/bh/sya))



 
   Berita Terkait > PPP
 
  Sandiaga Uno Resmi Kader Partai Persatuan Pembangunan
  Suharso Monoarfa Deklarasikan Diri Maju sebagai Ketum PPP
  Putra Mbah Moen dan Ketum PPP Humphrey Djemat Temui Suryadharma Ali
  PPP dan 21 Dubes Uni Eropa Bahas Isu Seputar Politik Identitas dan TKA
  Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2