Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Yayasan Supersemar
MA Sudah Mengabulkan, Tapi PN Jaksel Lambat
Saturday 04 Jan 2014 14:33:55
 

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) yang diketahui telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menyatakan Yayasan Supersemar harus membayar sebesar 75 persen dari Rp185 miliar, yakni sebesar Rp139 miliar.

Harifin Andi Tumpa selaku Majelis Kasasi juga mewajibkan Yayasan Supersemar membayar sebesar 75 persen dari USD 420 juta, yakni USD 315 juta. Dengan demikian nilai total yang harus dibayar Yayasan Supersemar sesuai putusan MA adalah USD 315 juta dan Rp139 miliar atau mencapai Rp3,17 triliun.

Namun terkait kasus ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinilai lambat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) ST Burhanuddin, gerah dan mengatakan, pihaknya bakal menyurati PN Jaksel untuk segera memulai sidang Peninjauan Kembali (PK) Yayasan Supersemar yang diajukan Kejagung.

"Kami akan menyurati karena kami tidak bisa menunggu lama-lama," kata Burhanuddin, di Jakarta, Jumat (3/1).

Kejagung mengajukan PK atas putusan kasasi Yayasan Supersemar pada 9 September 2013. PK diajukan karena adanya kesalahan ketik dalam putusan kasasi dimana seharusnya panitera MA mencantumkan Rp139 miliar sebagaimana tuntutan penuntut umum namun yang ditulis Rp139 juta.

Burhanuddin mengatakan, bahwa alasan yang diterima pihaknya dari PN Jaksel mengenai belum dimulainya sidang PK karena, pengadilan masih menunggu kontra memori dari Yayasan Supersemar milik Presiden ke-2 Indonesia Soeharto.

"Katanya masih menunggu kontra memori dari Yayasan Supersemar. Kalau begini kapan mulai sidangnya," ujarnya.

Sebelumnya pada tahun 2010 MA telah memutuskan bahwa Soeharto sebagai tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat II bersalah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar denda senilai Rp3,17 triliun.

Kendati demikian, Kejagung baru menerima salinan putusannya tahun 2013. Itu juga tidak bisa langsung dieksekusi karena adanya kesalahan ketik.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Yayasan Supersemar
 
  MA Sudah Mengabulkan, Tapi PN Jaksel Lambat
  Negara Rugi Rp 3,7 Triliun, Kasus Yayasan Supersemar Kejagung Akan Ajukan PK
  Akan Ajukan PK, Kejagung Tetap Upayakan Eksekusi Yayasan Supersemar
  Denda Yayasan Supersemar, Kejagung Akan Mengajukan PK
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2