Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Import Daging
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
Tuesday 16 Sep 2014 22:40:21
 

Ilustrasi. Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).(Foto: BH/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman bagi mantan Presiden Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menjadi 18 tahun dan mencabut hak berpolitik LHI dalam Pemilu. Keputusan hukuman itu oleh MA diberikan pada, Selasa (16/9).

Sebelumnya pada tahun lalu, Senin, 9 September 2013, Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, penambahan hukuman itu diberikan karena tim kuasa hukum LHI selalu mengajukan kasasi padahal vonis sudah dijatuhkan. Selain itu keputusan MA akan kasus LHI dapat sebagai pembelajaran bagi para koruptor lainnya.

"Kalaupun ada persepsi itu (kasasi selalu memperberat hukuman), khususnya dari pelaku korupsi, ya kami bersyukur, karena fungsi dari pengadilian tingkat pertama dan banding untuk memutus perkara yang diharapkan mempunyai kekuatan hukum yang pasti sehingga pelaku maupun lawyer tidak hanya memperpanjang perkara saja," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (16/9).

Ridwan menambahkan bahwa keputusan MA diberikan secara utuh bulat, sama sekali tidak ada membawa kepentingan. Keputusan MA yang menambah 2 tahun bagi LHI itu dilakukan pada Senin (15/9) yang terdiri dari ketua majelis kasasi Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.

Untuk tindak pidana korupsi, Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut. Luthfi dianggap terbukti menyembunyikan harta kekayaannya, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau membayarkan. (bhc/mat/dbs)




 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2