Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
DPRD Kukar
MA Tolak Kasasi JPU, Mantan Ketua DPRD Kukar di Putus Bebas
Friday 24 Aug 2012 08:56:39
 

Ketua DPRD Kukar (Nonaktif ) ketika di vonis onslak oleh Pengadilan Tipikor Samarinda. (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tenggarong Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim), terkait vonis lepas terhadap Mantan Ketua DPRD Kukar Nonaktif Shalehuddin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 1 Nopember 2011 lalu, karena di dakwa melakukan korupsi Dana Penunjang dan Dana Operasional Kukar senilai Rp 2,9 milyar pada tahun 2005 yang lalu.

Menurut Penasihat Hukum (PH) Shalehuddin, Arjunawan,SH ketika di konfirmasi Kamis malam mengatakan, bahwa informasi yang di terima mengenai putusan bebas dari MA menguatkan putusan bebas terhadap kliennya dari internet MA, namun belum menerima salinan putusan dari MA tersebut, ujar Arjunawan.

Arjunawan juga mengatakan, "Saya belum menerima salinan putusan resmi dari MA mengenai putusan menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Samarinda terhadap pak Shalehuddin, namun dari website MA sudah ada mengenai putusan bebas, tapi kami masih menunggu", terang Arjunawan.

Mantan Ketua DPRD Kukar Nonaktif diseret ke Pengadilan Tipikor Samarinda bersama 17 Anggota Dewan lainnya dan kesemuanya di vonis lepas, karena Majelis Hakim menilai atas perbuatan terdakwa tidak merugikan keuangan negara namun hanya kesalahan administrasi.

Sehingga oleh Majelis Hakim Tipikor Samarinda yang di ketuai Damiel K Sandan,SH dibantu dua Hakim anggota masing-masing Medan Parilian Nababan,SH dan Abdul Gani,SH menjatuhkan vonis onslak.

Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menuntut terdakwa Shalehuddin dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > DPRD Kukar
 
  MA Tolak Kasasi JPU, Mantan Ketua DPRD Kukar di Putus Bebas
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2