Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Narkoba
MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
Wednesday 08 Jan 2014 16:09:00
 

Kapolri Jenderal Pol Sutarman.(Foto: BH/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Sutarman menegasakan pihaknya menghargai putusan hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus narkoba karena dinilai adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Namun, Sutarman meminta jangan terburu-buru memvonis anggotanya melakukan rekayasa.

"Jangan vonis ada rekayasa, kita akan cek Propam dan Profesi apakah ada pelanggaran atau bukan," kata Jenderal Sutarman usai memberikan paparan di Rapim Polri 2014, di Aula PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Menurutnya, vonis bebas tersebut merupakan kewenangan penuh hakim. Pihaknya akan melihat sejauh mana langkah yang akan dilakukan penyidik dalam memproses hukum kedua terdakwa narkoba tersebut.

"Jangan vonis dulu itu ada rekayasa, kita lihat kenapa di pengadilan negeri bisa divonis (penjara) dan di MA bebas. Tentunya hakim memiliki pertimbangan sendiri yang menjadi hak preogratifnya," papar Sutarman, seperti dikutip dari detik.com.

Tony Santoso (41) dan Ket San (21) divonis bebas oleh MA setelah melakukan upaya hukum karena tidak terima jeratan pidana yang membelitnya. MA membebaskan kedua terdakwa itu dan menilai ada unsur rekayasa dalam penanganan kasus keduanya.

Unsur rekayasa tersebut terlihat dari adanya kejanggalan prosedur penyelidikan yang tidak dilakukan penyidik. Sehingga, tidak menguatkan dakwaan yang mendera keduanya.(ahy/asp/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Narkoba
 
  MA Ungkap Rekayasa Kasus Narkoba, Kapolri: Jangan Terburu-Buru Memvonis
  Napi dengan Vonis 11 Tahun Penjara Ini Siap Jadi Pengusaha Batik
  Chatting Membawa Sial
  Satreskoba Polres Samarinda Bekuk Residivis Narkoba, Dengan Barang Bukti 15,5 Gram Sabu
  Mantan Wadir Divonis, Dir Narkoba di Caci Maki
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2