JAKARTA, Berita HUKUM - Artis Seksi Julia Perez divonis oleh Mahkamah Agung selama 3 bulan penjara, akibat kasus penganiayaan.
Terkait dengan hal itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Yuli Rahmawati alias Julia Perez untuk memenjarakan Julia Perez. Dalam kasasi tersebut, MA mengubah hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Julia Perez alias Jupe menjadi 3 bulan penjara.
" Mengabulkan kasasi JPU, dan menolak kasasi terdakwa,," demikian seperti yang di lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (13/12).
Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 diadili oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. MA berkeyakinan artis seksi tersebut menganiaya artis Dewi Persik.
"Diputus pada 12 Desember 2012 dengan panitera pengganti Emilia Djdaja," lanjutnya.
Tidak disebutkan dalam lansiran panitera tersebut berapakah lamanya hukuman yang dijatuhkan MA. Tapi menurut sumber, Jupe tidak lagi dikenakan hukuman percobaan, tetapi langsung diganjar dengan hukuman pidana.
"Jupe dihukum 3 bulan penjara," kata sumber di lembaga peradilan tersebut.
Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Persik. Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.
Penganiayaan yang dimaksud adalah kasus baku cakar dengan rekan seprofesinya di film 'Arwah Goyang Karawang'. Vonis yang dijatuhkan Donatus tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman 6 bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas vonis ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Lantas Jupe dan JPU sama-sama kasasi dengan hasil Jupe harus mendekam di penjara selama 3 bulan.(bhc/opn) |