Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
MK: Larang Keluarga Petahana Mencalonkan Diri, UU Pilkada Melanggar Konstitusi
Thursday 09 Jul 2015 14:22:02
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi ketentuan yang melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Mahkamah memutuskan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 huruf r dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut mengandung muatan yang diskriminatif.

“Ketentuan a quo nyata-nyata (dan diakui oleh pembentuk undang-undang) memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas kelahiran dan status kekerabatan seseorang. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan: setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu,” urai Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pendapat Mahkamah dalam Putusan Perkara No. 33/PUU-XIII/2015 pada Rabu (8/7) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah berpendapat, meskipun dalam negara demokrasi yang berdasar atas hukum dibenarkan pemberlakuan pembatasan-pembatasan terhadap warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, namun pembatasan tersebut tidak boleh memuat ketentuan yang bersifat diskriminatif. Mahkamah pun mengetahui bahwa ketentuan larangan adanya konflik kepentingan ditujukan untuk menciptakan kompetisi yang fair antara calon yang berasal dari keluarga petahana dan calon lain, sehingga akan tercegah berkembangnya ‘politik dinasti’ atau ‘dinasti politik’ yang marak terjadi di berbagai daerah.

Namun menurut Mahkamah, ketentuan larangan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf r UU Pilkada akan sulit dilaksanakan dalam praktik, khususnya oleh Penyelenggara Pilkada. Sebab, pemaknaan terhadap frasa “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” itu berarti diserahkan kepada penafsiran setiap orang sesuai dengan kepentingannya. Dengan kata lain, dapat dipastikan bahwa tidak akan ada kesamaan pandangan terhadap frasa “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum. Padahal, kepastian hukum terhadap penafsiran frasa “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” itu menjadi penentu hak seseorang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang dijamin oleh Konstitusi.

Selain itu, menurut Mahkamah seharusnya pembatasan-pembatasan haruslah ditujukan kepada kepala daerah petahana, bukan kepada keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-kelompok tertentu. Sebab, keuntungan-keuntungan itu melekat pada si kepala daerah petahana sehingga kemungkinan penyalahgunaannya juga melekat pada si kepala daerah petahana. Keluarga kepala daerah petahana atau kelompok-kelompok tertentu hanya mungkin diuntungkan oleh keadaan demikian jika ada peran atau keterlibatan kepala daerah petahana, terlepas dari persoalan apakah peran atau keterlibatan kepala daerah petahana itu dilakukan secara langsung dan terang-terangan atau secara tidak langsung dan terselubung. Terhadap kemungkinan-kemungkinan yang demikian itulah, seharusnya pembatasan-pembatasan terhadap kepala daerah petahana dirumuskan dalam norma Undang-Undang. Kemudian terkait dengan penjelasan Pasal 7 huruf r UU Pilkada, Mahkamah menegaskan penjelasan dari suatu ketentuan Undang-Undang akan menjadi bertentangan dengan UUD 1945 jika ia memuat atau merumuskan norma baru.

Legislator Harus Mundur

Dalam permohonan ini, Mahkamah juga memutuskan ketentuan yang mengharuskan anggota legislatif cukup memberitahukan kepada pimpinan ketika mencalonkan diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah, inkonstitusional bersyarat. Menurut Mahkamah, ketentuan yang diatur dalam pasal 7 huruf s UU Pilkada itu harus dimaknai mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU atau KIP sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah bagi anggota legislatif.

“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan amar putusan.

Dengan demikian, anggota DPR, DPD, ataupun DPRD wajib mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Selain Perkara No. 33/PUU-XIII/2015, pada kesempatan itu Mahkamah juga membacakan putusan atas Perkara yang mempunyai materi permohonan yang sama. Adapun perkara tersebut yakni Perkara No. 34/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan Aji Sumarno, Perkara Nomor 37/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan oleh Lanosin ST. Bin H. Hamzah, Perkara No. 38/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan oleh Ali Nurdin, Perkara No. 71/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan oleh Rahadi Puguh dan Perkara No. 79/PUU-XIII/2015 yang dimohonkan oleh Andi Irwan Hamid. Terhadap perkara-perkara tersebut, karena mempunyai pokok permohonan yang sama, maka Mahkamah memutuskan bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan No. 33/PUU-XIII/2015 mutatis mutandis berlaku terhadap permohonan a quo. Untuk itu, permohonan dalam Perkara Nomor 34, 37, 38, 71, 79/PUU-XIII/2015 dinyatakan tidak dapat diterima.(TriyaIR/LuluAnjarsari/PanjiErawan/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2