Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Presidential Threshold
MK Disarankan Percepat Proses Uji Materi Pasal Presidential Threshold
2018-08-09 19:21:59
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa sebaiknya Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat proses sidang uji materi pasal ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold. Menurutnya, kalau hal itu diputuskan sebelum akhir masa pendaftaran, maka ketentuan ambang batas pencalonan Presiden yang diatur dalam pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 akan dihapuskan.

Hal itu diungkapkan Fahri dalam acara diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Kandidat Pasangan Pilpres 2019 Kejutan Publik?' di Media Center DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (09/8). Selain Fahri, hadir juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Riza Patria, dan pengamat politik dari UIN Jakarta Adi Prayitno sebagai pembicara.

"Mahkamah Konstitusi dapat menghentikan dilema ini jika bisa dengan segera membuat persidangan, mumpung gugatan itu ada. Hal tersebut agar semua partai politik dapat mencalonkan kandidatnya dalam Pemilihan Presiden ini dengan tanpa terkecuali," ujar Fahri.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat itu menegaskan, jika memakai threshold yang tinggi, maka pasti tidak adil bagi partai-partai dan masyarakat yang tidak tahu bahwa suara mereka akan dipakai untuk Pemilu dimasa yang akan datang.

"Situasi ini mengesankan bahwa pemilihan capres ini terkesan pandang bulu. Ini adalah kedaliman di depan mata yang mungkin ada hubungannya dengan kutukan Tuhan kepada kita yang ditandai dengan terjadinya berbagai bencana alam di Indonesia," ucapnya.

Dikatakannya, jika MK bisa segera menyidangkan masalah (presidential threshold) ini dan memutuskan kembali pada nol persen, kemudian masa pendaftaran diperpanjang hingga 14 hari, maka tentu situasinya akan berbeda.

"Partai akan banyak yang mendaftar, calon juga akan bertambah, dan kompetisi akan menjadi lebih semarak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat agar menjadi pesta rakyat dan pesta demokrasi kita," tandas Fahri.

Adanya pembatasan tersebut yang menyebabkan terjadinya situasi seperti sekarang, lanjutnya. "Rakyat dipertontonkan bukan oleh kontestasi pikiran-pikiran untuk melawan pikiran incumbent (petahana, RED). Ini semua karena kesalahan metode seleksi calon yang mensyaratkan persentasi yang begitu besar," tegasnya.

Ia juga menyampaikan, jika MK mau menghentikan persoalan ini, dan mengembalikan ambang batasnya kepada nol persen, maka tiket untuk mencalonkan diri sebagai Presiden menjadi murah.

"Malang benar nasib 267 juta penduduk Indonesia, karena hingga hari ini tidak tahu siapa yang menjadi calon pemimpin bangsa. Ini menjadi kerugian kita. Oleh karenanya saya meminta supaya KPU mengundur batas waktu pendaftaran selama dua minggu, agar semakin banyak kandidat yang daftar," pungkasnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Presidential Threshold
 
  Ini Permintaan Terakhir Lieus Sungkharisma Sebelum Meninggal Dunia
  Pimpinan DPD dan Partai Bulan Bintang Uji Ketentuan Ambang Batas Capres
  Terkendala Usung Capres, Partai Ummat Uji Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden
  Sidang Pendahuluan JR di MK, Partai Ummat Gaungkan Penghapusan Presidential Threshold
  Gatot Nurmantyo Perbaiki Uji Ketentuan Pencalonan Presiden
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2