Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mahkamah Konstitusi
MK Gelar Sidang Kewenangan Jaksa, dan Perkara Pemilukada Morowali
Thursday 03 Jan 2013 13:10:41
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan atas uji materi pengujian UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 30 ayat (1) huruf d dan penjelasan pasal 30 ayat (1) huruf d, terhadap UUD 1945 hari ini Kamis (3/1) di ruang sidang MK.

Bunyi ketentuan-ketentuan tersebut adalah: Pasal 30 ayat (1) huruf d: (1) dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang; Penjelasan pasal 30 ayat (1) huruf d.

Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara uji materiil ini diajukan MK oleh Djailudin Kaisupy, seorang tersangka kasus korupsi yang kewenangan jaksa semestinya hanyalah sebatas penjadi Penuntut Umum, bukan mengambil alih kewenangan sebagai penyidik yang merupakan kewenangan kepolisian.

Selain sidang tersebut, hari ini MK menggelar pula sidang perkara Pengujian UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (pasal 55 dan pasal 56), pengujian UU KUHP (pasal 505) pengujian UU No 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (pasal 68 ayat 1) dengan agenda Pengucapan putusan; sidang pengujian UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (pasal 1 ayat 3).

Pengujian UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan (pasal 4, pasal 50 ayat 3 huruf a dan pasal 78 ayat 2) serta pengujian UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (pasal 15, pasal 16 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 17 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 4 dan ayat 5, dengan agenda Pengucapan Ketetapan.

Pengujian UU No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 5 Tahun 1986 (pasal 2 huruf g) dengan agenda Perbaikan Permohonan (II); sidang pengujian UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistim Budidaya Tanaman (pasal 5 ayat 1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, pasal 9 ayat (3), pasal 12 ayat (1), ayat (2), pasal 60 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) huruf a dan huruf b.

Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon serta pemerintah.

Sementara itu diruang sidang MK saat ini tengah berlangsung Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2012 dengan agenda Pemeriksaan Perkara.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Mahkamah Konstitusi
 
  Massa Aksi KaPK Datangi PTUN Jakarta, Minta Anwar Usman Tidak Didzalimi
  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
  Sekjen MK Kupas Tuntas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
  Paripurna DPR RI Setujui RUU MK Menjadi Undang-Undang
  Tulisan Kaligrafi di Pintu Masuk Ruang Sidang MK Ini Bikin Merinding
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2