Peradilan |
|
Pemilukada
MK Gelar Sidang Perkara Pemilukada Palopo dan Pagar Alam
Monday 11 Feb 2013 20:17:33 |
|
 Suasana persidangan Perkara Pemilukada Palopo dan Pagar Alam di MK, Senin (11/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Palopo tahun 2013, Senin (11/2) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Pemohon dalam perkara ini adalah Ir H Rahmat Masri Bandaso MSi dan Ir Irwan Hamid.
Kedua pemohon merupakan pasangan calon nomor urut 7 dalam perkara tersebut. Permohonan yang terdaftar dengan registrasi No. 9/PHPU.D-XI/2013 ini menggugat Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 465/Kpts/P.KWK-KPU-PLP/I/2013 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2013 tanggal 27 Januari 2013.
Menurut Pemohon, KPU telah menggunakan dasar hukum yang keliru, bahkan dasar tidak memiliki kekuatan hukum, dalam menyusun tahapan program dan jadwal.
Selain itu MK juga menggelar sidang perselisihan hasil Pemilukada Kota Pagar Alam. Permohonan yang terdaftar dengan registrasi No.8/PHPU-XI/2013 diajukan oleh Septiana Zuraidah dan Bambang Hermanto (Pasangan calon nomor urut 9).
Diantara hal mendesak yang diajukan pemohon yaitu meminta MK menetapkan hasil perhitungan suara yang benar, menurut pemohon adalah jumlah suara pasangan nomor urut 2 Hj Ida Fitrianti dan Novirzah (Incumben) dikurangi jumlah surat suara lebih yang tidak dimusnahkan.(bhc/mdb) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|