Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
MK Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2014
Wednesday 06 Aug 2014 09:21:32
 

Ilustrasi. Demo masa didepan gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan Pemilu Presiden yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta hari ini, Rabu (6/8). Sidang ditargetkan berlangsung selama dua pekan ini akan membahas dugaan kecurangan yang diklaim berlangsung "masif, sistematis, dan terstuktur".

Terkait gugatan ini Didi Supriyanto Kuasa Hukum Tim Prabowo-Hatta menjelaskan bahwa tim telah mempersiapkan, "ya tentu kami persiapkan dengan hati-hati dengan cermat, teliti dan juga dasarnya adalah bukti, jadi kami bicara di mahkamah ini dasarnya bukti semua. Bukti-bukti yang kami peroleh dari seluruh Indonesia sudah terkumpul semua, bahkan kami akan bicara per TPS," ujar Didi, saat acara Live di TVOne pada Rabu (6/8) pagi.

Salah satu contoh pelanggaran adalah dimana disitu jumlah pemilihnya lebih kecil dari surat suara yang di gunakan, kemudian yang banyak ditemukan ada 18 juta lebih data yang menggunakan DPKTP yang tidak sesuai dengan aturan, jelas Didi.

Sebenarnya, memang setiap warga negara dilindungi haknya, dengan hak konstitusionalnya sebagai pemilih dan dipilih, ketika dia sebagai pemilih, memang betul ada dia haknya, tapi ketika itu masuk dalam sebuah sistim Pemilu, kemudian Undang-undang mengatur peraturan, KPU mengatur bahwa, bagi warga negara yang tidak terdaftar didalam DPT dan tidak terdaftar lagi didalam daftar pemilih khusus (DPK) kemudian masih diberi kesempatan, karena itu keputusan MK mengakomodir putusan itu, maka dia bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum berakhir Pemilihan (jam 12.00 - 13.00), TAPI dengan catatan harus ditempat sesuai dengan KTP atau Identitas yang dia punya, urai Didi.

"Yang terjadi ini saling silang, ada orang maluku milih di jakarta, ada orang papua milih di bandung, ada orang bandung milih di jawa tengah dan sebaginya," jelas Didi Supriyanto, inilah pelanggaran seluruh Indonesia di 18 juta suara.

Didi juga menjelaskan, mereka menemukan ada 968 TPS dimana pemilih pasangan no 2 itu 100 % perolehan suaranya, "anehnya ada 100 % lebih bahkan, kemudian pemilih yang milih no 1 itu 0 padahal kita punya saksi ikut milih dan orang-orangnya dia tahu ikut milih, tapi itu 0, itulah yang akan dihadirkan diantaranya yang akan menjadi saksi," ungkap Didi.

"Belum lagi, yang fatal juga kita temukan adanya penambahan pemilih terdaftar itu, perbedaan waktu pemilu Legislatif itu ditetapkan sampai kemudian DPT Pilpres itu cuma 2 bulan, penambahannya 6 juta lebih, padahal sesuai dengan BPS penambahan penduduk Indonesia itu cuma 1,5 persen pertahun, jadi kalau dikali-kali cuma 315 ribu satu bulan jadi kalau 2 bulan 630 ribu, katakanlah 1 juta, Tapi ini 6 juta lebih," tegas Didi Supriyanto.

Sementara, Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburrahman, yakin pihaknya bisa membalikkan kemenangan melalui gugatan ini.

"Kami meminta agar kita ditetapkan sebagai suara terbanyak, otomatis (sebagai) pemenang ya," kata Habiburrahman kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska.

"Kalaupun majelis hakim berpendapat lain kita akan meminta pemungutan suara ulang secara nasional."

Opsi lain, tambah Habiburrahman, mereka bisa juga meminta pemungutan suara ulang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) saja yang dianggap bermasalah.(dbs/bhc/coy)




 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2