JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan sempat merasa ironis saat melayangkan permohonan uji materiil tentang kabar bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan 15 Undang-Undang 1 Tahun 1946 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memutuskan menerima uji materiil dua pasal tersebut. Haris mengatakan pasal kabar bohong ini sudah ratusan kali dipakai dan menjerat banyak orang.
"Setelah pasal ini dipakai, tidak pernah ada orang mengajukannya ke MK," kata Haris seusai mengikuti sidang putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
Haris Azhar memutuskan untuk melakukan uji materiil pasal UU 1/1946 itu ke MK setelah dirinya sempat dipidanakan dengan pasal tersebut. "Jadi, waduh! Kok selama ini enggak ada yang mengajukan?" kata Haris. "Jadi Pasal 14 dan 15 tidak pernah diuji."
Hari ini Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin langsung sidang putusan perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang diajukan Haris tersebut. Dalam amar putusan, Suhartoyo mengatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9 bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," tutur Suhartoyo dalam membacakan amar putusan uji materiil. Pasal 14 dan Pasal 15 yang baru diputuskan di MK itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, sempat dikriminalisasi dengan dua pasal tersebut. Mereka dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik. Pengadilan membebaskan kedua aktivis itu dari dakwaan perkara "Lord Luhut."
Uji materi Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); serta Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini dimohon oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJl) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).(tempo/bh/sya) |