Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Koperasi
MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan PUU Perkoperasian
Thursday 30 May 2013 09:28:32
 

Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali Pengujian Undang-Undang No. 17/2012 tentang Perkoperasian-Perkara No. 47/PUU-XI/2013. Demikian ketetapan MK yang diucapkan Majelis Hakim pada Rabu (29/5) sore di Ruang Sidang Pleno MK.

“Permohonan Pemohon perihal permohonan pengujian materil Pasal 1 ayat (1) dan ayat (18), Pasal 50 ayat (2) huruf a dan huruf e, Pasal 55 ayat (1), Pasal 115, dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian ditarik kembali,” ucap Ketua Pleno M. Akil Mochtar yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.

Sebagaimana diketahui, para Pemohon adalah Perkumpulan Pancur Kasih, Koperasi Credit Union Sumber Kasih, Koperasi Kredit Canaga Antutn, dan Koperasi Kredit Gemalag Kemisiq, yang berdasarkan surat yang memberi kuasa kepada Sulistiono, S.H. dkk.

Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi No. 287/TAP.MK/2013 tentangPembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan No. 47/PUU-XI/2013, bertanggal 22 April 2013.

Selain itu Mahkamah Konstitusi menerbitkan Ketetapan Ketua Panel Hakim Nomor 351/TAP.MK/2013 tentang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 47/PUU-XI/2013, bertanggal 22 April 2013.

Bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 21 Mei 2013, pukul 16.05 WIB dan 22 Mei 2013, pukul 12.08 WIB telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 21 Mei 2013 yang pada pokoknya mengajukan permohonan penarikan kembali perkara Nomor 47/PUU-XI/2013.

Terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada Kamis, 23 Mei 2013, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 47/PUU-XI/2013 beralasan menurut hukum.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali”.(nta/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2