Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Sri Bintang Pamungkas
MK Kabulkan Permohonan Sri Bintang Pamungkas terkait Uji UU Perbendaharaan Negara
2017-09-30 18:45:33
 

Sri Bintang Pamungkas selaku Pemohon Prinsipal didampingi kuasa hukumnya seusai sidang pengucapan putusan perkara pengujian UU Perbendaharaan Negara, Kamis (28/9) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.Foto: Humas/Ganie)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) untuk sebagian. Permohonan Perkara Nomor 18/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh Sri Bintang Pamungkas.

"Amar putusan, menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perbendaharaan Negara tidak dapat diterima. Mengabulkan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Perbendaharaan Negara untuk sebagian," demikian dibacakan Ketua MK Arief Hidayat selaku Ketua Pleno didampingi Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (28/9).

Mahkamah berpendapat, Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 40 UU Perbendaharaan Negara dan kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual yang memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian hak konstitusional dengan berlakunya pasal yang dimohonkan pengujian. Sehingga apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka kerugian hak konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Menurut Mahkamah, Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara pernah diuji dan diputus oleh Mahkamah dalam Putusan MK No. 15/PUU-XIV/2016 bertanggal 28 September 2017. Putusan tersebut menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

"Terhadap permohonan Pemohon yang objeknya sama yaitu mempersoalkan konstitusionalitas berlakunya ketentuan kedaluwarsa terhadap pembayaran pensiun bagi PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Perbendaharaan Negara, maka menjadi kehilangan objek," ujar Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.

Sementara terhadap permohonan Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara, Mahkamah berpendapat bahwa karena ketentuan tentang kedaluwarsa dalam norma a quo berkenaan dengan persoalan utang negara. Sedangkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua telah dinyatakan bukan sebagai utang negara, tetapi merupakan kewajiban negara.

"Sehingga tidak tunduk pada ketentuan kedaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016, maka norma Pasal 40 ayat (2) tidak berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Dengan demikian, permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Perbendaharaan Negara adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Aswanto.

Sedangkan terhadap permohonan Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Perbendaharaan Negara, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam rumusan norma a quo. Sebaliknya, keberadaan norma a quo justru sangat diperlukan guna memberi kepastian hukum terhadap pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman negara/daerah. Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 40 ayat (3) UU Perbendaharaan Negara tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sebagian telah kehilangan objek. Sebagian beralasan menurut hukum dan selebihnya tidak beralasan menurut hukum," tandas Aswanto.(NanoTresnaArfana/LA/MK/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Sri Bintang Pamungkas
 
  Analisa Atas Putusan Untuk Asma Dewi: Kompromi Majelis Hakim
  MK Kabulkan Permohonan Sri Bintang Pamungkas terkait Uji UU Perbendaharaan Negara
  Polisi Menangguhkan Penahanan Aktivis Sri Bintang Pamungkas
  Sri Bintang Pamungkas dan Berbagai Elemen Demo Depan Istana Negara
  Ini Dia Bukti 'Kebodohan dan Kebohongan' Jokowi versi Sri Bintang Pamungkas
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2