Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU Pilpres
MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU Pilpres
Wednesday 20 Feb 2013 15:38:22
 

Pamdal MK saat tengah melakukan pemeriksaan bagi siapa saja yang masuk ruang sidang, Rabu (20/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, pukul 14:00 WIB kembali menggelar sidang pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU) Pilpres, Rabu (20/2), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dari pemohon.

Pemohon yang terdaftar dengan registrasi No. 4/PUU-XI/2013 diajukan oleh Sri Sudarjo. Ketentuan-ketentuan yang dimohonkan uji materinya adalah pasal 1 ayat (2), pasal 9, pasal 10 ayat (1) dan pasal 14 ayat (2) UU Pilpres.

Dalam persidangan perdananya pada Senin (14/1), pemohon berdalih pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden selama ini sangat bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang hanya diatur oleh segelintir elit dengan sistim prosentase.

Hal ini menyebabkan proses manipulasi suara rakyat secara masif serta berpotensi menimbulkan massa rakyat yang sadar untuk tidak memilih dan menjadikan golput sebagai pilihan politik.

Selain itu pemohon menjelaskan norma hukum dalam UU Pilpres, yaitu pasal 1 angka 2, dan pasal 9, pasal 10 angka 1, pasal 14 angka 2 merupakan norma hukum yang diskriminatif karena bertentangan dengan hak-hak konstitusional pemohon, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional.

Seperti diketahui dalam hal ini, pihak DPR yang diwakili oleh Ahmad Yani dari Komisi III DPR RI menjelaskan bahwa kedudukan hukum pemohon yang menghendaki rumusan pasal 9 UU Pilpres agar pasangan calon diusulkan oleh parpol, atau gabungan parpol, utusan golongan rakyat, golongan buruh, golongan petani, golongan miskin kota, golongan fungsional seluruh rakyat Indonesia ddam sebagainya, secara konseptual sangat tidak jelas.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > UU Pilpres
 
  Kisruh Pileg, UU Pilpres Digugat ke MK
  MK Kembali Gelar Sidang Pengujian UU Pilpres
  Pemohon Uji UU Pilpres Cabut Permohonan
  Sukarno Perbaiki Permohonan Uji Aturan Syarat Presiden dan Wapres
  UU Pilpres Digugat ke MK, PT. Harus 3,5 Persen
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2