JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara perselisihan pemilukada Papua. Pemohon dalam perkara ini adalah Dr Habel M Suwea S.Sos dan Ev Yop Kogoya MM yang merupakan pasangan calon nomor urut 6, Kamis (28/2).
Para pemohon menggugat berita acara No.05/BA/B.15/II/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara masing-masing pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, dan keputusan KPU Papua No.07/Kpts/KPU.Prov.030/2013 tanggal 13 Februari tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Papua.
Menurut para pemohon, perolehan suara pasangan terpilih yakni Lukas Enembe dan Klemen Tinal (Pasangan calon No. Urut 3) mengandung pelanggaran hukum yang sistematis, terstruktur dan massif.
Pelanggaran tersebut dalam praktiknya berupa keterlibatan beberapa kepala daerah, mobilisasi PNS, penyusunan dan penetapan DPT, penggelembungan suara, manipulasi sistim noken, pembagian sembako dan berbagai kecurangan lainnya.
Terkait penyusunan DPT, menurut para pemohon KPU telah melakukan penyusunan DPT tanpa mendasarkan datanya pada DP4 yang telah diserahkan oleh Pemerintah kepada KPU Provinsi Papua.
Selain itu, para pemohon juga menilai KPU telah menyalahgunakan sistim noken. Sistem yang telah dilegitimasi oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penghormatan terhadap kearifan lokal.(bhc/mdb) |