Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
MK Kukuhkan Kemenangan Calon Independen Pada Pemilukada Kabupaten Seruyan
Saturday 11 May 2013 16:14:30
 

Kuasa Hukum Pemohon Lawrence Siburuan saat memaparkan pokok-pokok permohonan terkait perselisihan hasil Pemilukada Kab. Seruyan di ruang sidang Pleno Gedung MK.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melewati serangkaian sidang pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh seluruh pihak yang bersengketa dalam Pemilukada Kabupaten Seruyan, MK memutuskan menolak seluruh gugatan Pasangan No. Urut 2 Ahmad Ruswandi–Sutrisno terhadap KPU Kab. Seruyan selaku Termohon dan Pihak Terkait dari jalur independent atau perseorangan, Pasangan No. Urut 1 Sudarsono–Yulhaidir.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat, Pemohon tidak dapat membuktikan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dapat memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Atas dalil larangan memilih bagi warga yang tidak tercatat dalam DPT, meski telah membawa KTP, MK berpendapat kejadian pelarangan tersebut telah diselesaikan oleh PPK dan Panwas Kecamatan.

Disamping itu, tindakan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena ketidakhadiran saksi sehingga dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Demikian juga atas dalil lain, seperti tindakan intimidasi dan pencurian KTP untuk mendukung Pasangan Sudarsono-Yulhaidir, MK berpendapat seharusnya sejak awal Pemohon mengajukan gugatan tersebut ke PTUN sejak masa penetapan pasangan calon dan tidak menunggu hingga selesainya pemungutan suara. Dengan demikian, seluruh dalil pemohon dinyatakan tidak berdasar menurut hukum.

Kemenangan Masyarakat

Dijumpai usai pembacaan putusan, Wakil Bupati terpilih Yulhaidir, menyampaikan rasa syukurnya berhasil memenangkan Pemilukada Kab. Seruyan. “Ini kemenangan masyarakat Seruyan. Baru kali ini calon independen berhasil memenangkan pertarungan dengan calon yang diusung partai politik. Hanya ada dua yang bertarung, jadi kami head to head,” tukasnya penuh kebanggaan, Jumat (10/5).

Ketika disinggung banyaknya saksi yang menuding pihaknya telah mencuri foto kopi KTP warga demi memenuhi syarat pencalonan bagi calon independen, Yulhaidir memilih memfokuskan konsentrasinya membangun Kabupaten Seruyan yang masih jauh tertinggal dengan Kabupaten lain di Kalimantan Tengah. “itu khan kata mereka. Yang jelas kami hanya akan fokus membangun Seruyan karena selama ini pembangunan belum merata,” pungkasnya.(jlt/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

 

ads2

  Berita Terkini
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

Kasus Ammar Zoni Diduga Ada Kerjasama Petugas Rutan, Komisi XIII DPR: Yang Terbukti Terlibat Bila Perlu Dipecat !

Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2