JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Ismet Roni dan Solihah atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tulang Bawang (Termohon) yang memenangkan Pasangan Calon Hanan A. Razak dan Heri Wardoyo (Pihak Terkait) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan bernomor 73/PHPU.D-X/2012 ini diucapkan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi, Rabu (31/10) di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Mahkamah, Permohonan pasangan calon nomor urut satu tersebut, tidak terbukti. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Mahfud saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Pemohon setidaknya mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan Pihak Terkait, Termohon, Panitia Pengawas Pemilukada, dan aparat Pemerintahan.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain: pertama, adanya praktik politik uang oleh Pihak Terkait dengan melibatkan PT. Sugar Group Company (PT.SGC). Kedua, adanya praktik politik uang oleh Pihak Terkait dengan melibatkan pembentukan Tim Pemenangan dengan nama “Kader Pembangunan” dan merekrut sejumlah masyarakat untuk membagi-bagikan uang di kampung-kampung. Ketiga, adanya praktik politik uang oleh Termohon dalam bentuk pembagian uang kepada para wartawan di Kab. Tulang Bawang untuk kepentingan pencitraan Pihak Terkait. Keempat, keterlibatan Gubernur Lampung dalam usaha pemenangan Pihak Terkait. Dan kelima, adanya usaha penciptaan konflik di dalam lembaga pengawas Pemilukada yang dilakukan oleh Termohon agar tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang melanggar asas Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) serta jujur, dan adil (Jurdil) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, sehingga berpengaruh secara signifikan terhadap hasil Pemilukada Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2012. Dengan demikian dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tulis Mahkamah dalam putusan setebal 55 halaman tersebut.
Tidak Dapat Diterima
Adapun terhadap Perkara No. 72/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Frans Agung M.P dan Darwis Fauzi, Mahkamah menyatakan tidak dapat diterima. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” ungkap Mahfud saat membacakan konklusi putusan.
Mahkamah berkesimpulan, tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate) ataupun adanya tindakan Termohon menghalang-halangi terpenuhinya syarat bakal Pasangan Calon Frans Agung Mula Putra dan Darwis Fauzi dalam penyelenggaraan Pemilukada Kab. Tulang Bawang Tahun 2012. Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan, tindakan Termohon yang tidak meloloskan Pemohon adalah tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa terlepas dari ada atau belum adanya putusan PT.TUN Medan atas gugatan para Penggugat, dalam permohonan a quo sebagai Pemohon, ternyata bahwa gugatan Pemohon tersebut masih dalam proses, sehingga belum ada putusan peradilan tata usaha negara yang memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Mahkamah. Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung menyatakan menolak seluruh gugatan Pemohon.(dod/mk/bhc/rby) |