Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kab. Kapuas
Saturday 15 Dec 2012 08:53:57
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 5 Desa dan 1 kelurahan yang tersebar di tersebar di 5 kecamatan. Yaitu Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur, Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur, Desa Naning Kecamatan Basarang, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur, Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala, dan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat.

Demikian inti Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 dan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Kapuas Tahun 2012. Perkara Nomor 94/PHPU.D-X/2012 ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup dan Cawabup) nomor urut 1 Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), sedangkan untuk Nomor 95/PHPU.D-X/2012 diajukan oleh pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut 2 H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq).

Mahkamah menjatuhkan putusan sela perselisihan hasil Pemilukada Kapuas. Hal ini tergambar dengan jelas dalam amar Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012. Dalam eksepsi, Mahkamah menyatakan menolak eksepsi KPU Kapuas. Kemudian dalam pokok perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah memvonis enam hal.

Pertama, mengabulkan sebagian permohonan pasangan Ben-Jirin. Kedua, menunda pelaksanaan Keputusan KPU Kapuas Nomor 73/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2012 mengenai penetapan rekap hasil suara Pemilukada Kapuas bertanggal 19 November 2012, beserta Berita Acara Rapat Pleno Nomor 63/BA/XI/2012 mengenai rekap hasil suara Pemilukada Kapuas bertanggal 19 November 2012.

Ketiga, menunda pelaksanaan Keputusan KPU Kapuas Nomor 74/Kpts/KPU-Kab.020.435812/2012 mengenai penetapan pasangan calon Cabup dan Cawabup terpilih, bertanggal 19 November 2012, serta Berita Acara Rapat Pleno Nomor 64/BA/XI/2012 mengenai penetapan pasangan Cabup dan Cawabup, bertanggal 19 November 2012.

Keempat, memerintahkan kepada KPU Kapuas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di enam desa/kelurahan sebagaimana tersebut di atas. Kelima, memerintahkan KPU Kabupaten Kapuas, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU RI, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk mengawasi pelaksanaan PSU. Keenam, Memerintahkan KPU Kabupaten Kapuas, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, KPU RI, serta Bawaslu untuk melaporkan pelaksanaan PSU di enam desa/kelurahan tersebut kepada Mahkamah paling lambat 60 hari sejak pengucapan putusan.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Pemilihan Umum, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD, didampingi tujuh anggota, yaitu Achmad Sodiki, Harjono, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, dan M. Akil Mochtar, saat sidang pengucapan pengucapan Putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012, Jum’at (14/12) pagi bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK.

Sementara itu, amar putusan Nomor 95/PHPU.D-X/2012 yang diajukan pasangan Surya-Taufiq, merujuk pada putusan sebelumnya, yaitu putusan Nomor 94/PHPU.D-X/2012 yang diajukan oleh pasangan Ben-Jirin.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon (KPU Kapuas) untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: sebelum menjatuhkan putusan akhir, menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Nomor 94/PHPU.D-X/2012 bertanggal 14 desember 2012,” kata Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan Nomor 95/PHPU.D-X/2012.

Fakta Politik Uang

Mahkamah mendapatkan fakta terjadinya politik uang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan pasangan Ben-Jirin (Pemohon) dan pasangan Surya-Taufiq. Politik uang terjadi di beberapa tempat secara meluas dalam bentuk pembagian sejumlah uang dan barang yang mempengaruhi pilihan para pemilih dan secara khusus menguntungkan Mawardi-Herson.

Praktik politik uang tersebut merupakan praktik pelanggaran Pemilu yang berdampak terciptanya demokrasi yang tidak sehat dan berdampak secara signifikan pada perolehan suara pasangan calon. Hal tersebut mengurangi validitas dan legitimasi hasil Pemilu.

Praktik politik uang terbukti terjadi di 5 (lima) desa dan 1 (satu) kelurahan yang tersebar di 5 (lima) kecamatan. Walaupun praktik tersebut tidak terbukti dilakukan dengan memenuhi unsur terstruktur dalam artian melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan pemerintahan, namun praktik meluas tersebut telah menunjukkan adanya perencanaan atau dilakukan secara sistematis. Hal ini secara signifikan memengaruhi kemenangan masing-masing calon, sehingga menurut Mahkamah hal demikian patut menjadi alasan untuk melakukan pemungutan suara Ulang.(nra/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2