JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilu Presiden 2014 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan penolakan ini, maka penetapan KPU yang memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 lalu dianggap sah.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan Zoelva, Ketua MK yang membacakan keputusan MK setelah sidang yang berlangsung 8 jam lebih lamanya, di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam (21/8) malam.
Menurut Hamdan, surat keputusan MK itu ditandatangani oleh seluruh dari sembilan hakim konstitusi.
Sebagaimana diketahui, dalam penetapan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) pada 22 Juli 2014 lalu, KPU mengumumkan, berdasarkan hasil rekapitulasi pasangan Joko Widodo (Jokowi-Jusuf Kalla (JK) meraih 71.107.184 suara (53,19 persen), unggul di 23 provinsi, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.578.528 suara (46,81 persen) dan menang di 10 provinsi.
Atas hasil penetapan itu, tim pasangan Prabowo-Hatta lalu mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan karena tim pasangan Prabowo-Hatta hasil rekapitulasi Pilpres 2014 itu tidak sah terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara Pemilu, yaitu KPU.
Dengan penolakan itu, menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, maka penetapan terhadap Presiden terpilih tetap berlaku. Artinya, ketetapan KPU mengenai hasil suasana nasional yang dimenangkan pasangan Jokowi-JK dinyatakan tetap berlaku. Dengan demikian, Jokowi-JK akan menjadi Presiden RI periode 2014-2019, setelah masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI berakhir pada 20 Oktober mendatang. (ES/setkab/bhc/sya) |