Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
MK Tolak Gugatan Kubu Prabowo, Jokowi-JK Sah Jadi Presiden/Wapres 2014-2019
Thursday 21 Aug 2014 23:49:41
 

Tampak saat Medan Merdeka Chaos! Gas Air Mata, water canon dan peluru karet ditembakkan oleh aparat Kepolisian guna membubarkan massa aksi dukungan tim Prabowo-Hatta saat MK sidang Keputusan Gugatan Pilpres, Kamis (21/8).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilu Presiden 2014 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan penolakan ini, maka penetapan KPU yang memenangkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 lalu dianggap sah.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan Zoelva, Ketua MK yang membacakan keputusan MK setelah sidang yang berlangsung 8 jam lebih lamanya, di Gedung MK, Jakarta, Kamis malam (21/8) malam.

Menurut Hamdan, surat keputusan MK itu ditandatangani oleh seluruh dari sembilan hakim konstitusi.
Sebagaimana diketahui, dalam penetapan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) pada 22 Juli 2014 lalu, KPU mengumumkan, berdasarkan hasil rekapitulasi pasangan Joko Widodo (Jokowi-Jusuf Kalla (JK) meraih 71.107.184 suara (53,19 persen), unggul di 23 provinsi, sedangkan Prabowo-Hatta meraih 62.578.528 suara (46,81 persen) dan menang di 10 provinsi.

Atas hasil penetapan itu, tim pasangan Prabowo-Hatta lalu mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan karena tim pasangan Prabowo-Hatta hasil rekapitulasi Pilpres 2014 itu tidak sah terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara Pemilu, yaitu KPU.

Dengan penolakan itu, menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, maka penetapan terhadap Presiden terpilih tetap berlaku. Artinya, ketetapan KPU mengenai hasil suasana nasional yang dimenangkan pasangan Jokowi-JK dinyatakan tetap berlaku. Dengan demikian, Jokowi-JK akan menjadi Presiden RI periode 2014-2019, setelah masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Presiden RI berakhir pada 20 Oktober mendatang. (ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2